KawanJariNews.com – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Permohonan tersebut diterima pengadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Dalam permohonannya, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Pemohon menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa aspek yang dipersoalkan antara lain penerbitan surat perintah penyidikan, prosedur pengumpulan alat bukti, serta mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang menurut pemohon diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 81 KUHAP. Forum ini memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hakim praperadilan tidak memeriksa pokok perkara atau menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan hanya menilai aspek prosedural tindakan aparat penegak hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu tindakan yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, KPK melalui juru bicaranya menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan undang-undang dan melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum acara.
KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memaparkan dasar hukum serta alat bukti yang menjadi landasan penetapan tersangka dalam persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pelayanan ibadah haji dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Secara hukum, apabila gugatan praperadilan dikabulkan, konsekuensinya adalah pembatalan status tersangka berdasarkan cacat prosedural. Namun, pembatalan tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan secara keseluruhan. Penyidik tetap dapat melanjutkan proses hukum dengan memperbaiki prosedur yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila gugatan ditolak, maka proses penyidikan terhadap Yaqut sebagai tersangka dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pengajuan praperadilan dalam perkara ini menjadi bagian dari dinamika sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam pengawasan prosedur penegakan hukum oleh aparat penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil putusan nantinya akan menentukan keabsahan prosedural penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.










