kawanjarinews.com – Jakarta – Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyebut tudingan tersebut sebagai anggapan prematur dan tidak tepat.
Kenaikan tarif PBB di Pati menimbulkan keresahan di masyarakat karena jumlah kenaikan dinilai sangat tinggi. Namun, pemerintah pusat melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama bupati dan DPRD.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menjawab pertanyaan publik yang mengaitkan kebijakan efisiensi anggaran pusat dengan kenaikan PBB di Pati.
Menurut Hasan, efisiensi anggaran dilakukan secara menyeluruh di lebih dari 500 kabupaten/kota dan kementerian/lembaga, bukan hanya di satu daerah. “Kebijakan efisiensi pusat hanya sekitar 4-5% dari total anggaran daerah, sehingga tidak signifikan untuk dijadikan alasan kenaikan PBB,” jelasnya.
Kenaikan PBB, lanjut Hasan, merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan dinamika ini juga terjadi di wilayah lain seperti Cirebon dan Jombang.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mengintervensi kebijakan pajak daerah, tetapi tetap mengawasi agar kebijakan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Ia berharap permasalahan di Pati bisa diselesaikan melalui dialog antara masyarakat dan pemerintah daerah agar ketertiban umum tetap terjaga.
Beberapa daerah sudah mulai menerapkan penyesuaian tarif PBB sejak 2023 dan 2024, sementara sebagian daerah baru menjalankannya pada 2025. Hasan menekankan bahwa konteks ini harus dipahami sebagai bagian dari dinamika fiskal lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga menanggapi isu-isu nasional lain, seperti:
- Reshuffle kabinet: hanya bisa diputuskan oleh Presiden, sehingga spekulasi dinilai tidak produktif.
- Nota keuangan APBN 2026: publik diminta menunggu pidato resmi Presiden tanpa spekulasi terkait gaji PNS atau program baru.
- Data lapangan kerja: BPS mencatat pertumbuhan industri 5,6% dan investasi 6,9% hingga Agustus 2025, dengan 1,259 juta lapangan kerja baru.
- Tata kelola royalti seniman: pemerintah masih mendorong dialog antara seniman, pengusaha, dan regulator untuk mencari solusi adil.
Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa kenaikan PBB di Pati bukan akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat, melainkan kewenangan daerah yang harus dipahami dalam konteks lokal. Pemerintah pusat mengajak seluruh pihak bersikap rasional, menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan nasional, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah publik.
Baca juga: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Jadi Sorotan: DPR dan Akademisi Bedah Dampak Fiskal dan Ekonomi
Baca juga: 8 Agenda Prioritas Prabowo di RAPBN 2026: SDM Unggul hingga Bangsa Mandiri










