kawanjarinews.com – Jakarta – Fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh sejumlah pemerintah daerah menjadi sorotan publik. Isu ini dibahas oleh Zulfikar Ars Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dan David Adrison, peneliti senior LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), dalam sebuah diskusi pekan ini.
Menurut David Adrison, kenaikan PBB terjadi karena ketergantungan tinggi pemerintah daerah terhadap transfer ke daerah (TKD). Rata-rata, sekitar 73% pendapatan daerah bersumber dari TKD pemerintah pusat. Namun pada tahun 2025, realokasi anggaran menyebabkan penurunan TKD hingga triliunan rupiah. “Untuk menutup kekurangan, pemerintah daerah mencari sumber lain. PBB dipilih karena melekat pada tanah dan bangunan yang tidak bisa dipindahkan ke luar daerah, Selain PBB, pajak hotel, restoran, dan hiburan juga menjadi andalan daerah” jelas David.
Zulfikar Ars Sadikin menilai bahwa kenaikan PBB sejatinya merupakan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, ia menegaskan penyesuaian harus dilakukan bertahap dan transparan. “Pemerintah daerah harus inovatif dalam menggerakkan ekonomi lokal. Jika ekonomi tumbuh, basis pajak akan meningkat secara alami,” ujar Zulfikar. Ia juga mendorong peninjauan ulang Undang-Undang Pajak Daerah dan Hubungan Keuangan Pusat-Daerah agar pembagian sumber pendapatan lebih adil.
David Adrison menjelaskan bahwa PBB dapat naik melalui dua mekanisme: menaikkan tarif pajak atau menaikkan nilai NJOP. “Contohnya, jika NJOP naik dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar, maka meski tarif tetap, jumlah pajak otomatis melonjak,” paparnya.
Karena itu, ia menekankan perlunya kehati-hatian agar kebijakan tidak dianggap sebagai beban berlebihan.
Dari sisi pemerintah daerah, kenaikan PBB ditujukan untuk meningkatkan pendapatan guna membiayai layanan publik. Namun, jika masyarakat merasa pelayanan tidak sebanding, kepatuhan membayar pajak bisa menurun. “Resistensi masyarakat dapat membuat target pajak gagal tercapai, yang akhirnya merugikan daerah sendiri,” ujar David.
Zulfikar menekankan pentingnya kepemimpinan kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan. Penyesuaian NJOP harus mengikuti aturan berlaku dan disertai sosialisasi yang efektif. “Kalau tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat bisa kaget dan muncul konflik sosial,” tegasnya.
David mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana PBB digunakan untuk membiayai pendidikan tingkat county. Karena manfaat langsung dirasakan, tingkat kepatuhan pajak tinggi. “Ini membuktikan bahwa pelayanan publik yang baik dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” tambahnya.
Kenaikan PBB yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan efek domino. Resistensi masyarakat berujung pada rendahnya penerimaan pajak, sehingga daerah kesulitan membiayai pembangunan. “Jika ini meluas, perekonomian nasional pun bisa terdampak negatif,” jelas David.
Kapan Waktu Ideal untuk Menaikkan PBB?
Menurut Zulfikar, kenaikan PBB harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Jika ekonomi membaik dan aktivitas meningkat, kemampuan membayar pajak juga naik. Kalau ekonomi sedang lesu, sebaiknya fokus dulu pada pertumbuhan,” sarannya.
Usulan Perbaikan Kebijakan
David menekankan perlunya diversifikasi sumber pendapatan daerah. Pajak kendaraan, reklame, hingga pengembangan ekonomi baru perlu diperkuat. Namun, karena TKD masih menjadi tulang punggung, waktu dan strategi yang tepat sangat diperlukan.
Sementara itu, Zulfikar mengingatkan bahwa realokasi TKD harus rasional agar tidak merugikan daerah. “Banyak kegiatan seharusnya bisa dikerjakan daerah, bukan pusat. Jika pembagian anggaran lebih proporsional, daerah akan punya ruang fiskal lebih baik,” katanya.
Diskusi menghasilkan beberapa poin penting:
- Kenaikan PBB harus bertahap, transparan, dan disertai sosialisasi.
- Inovasi ekonomi lokal penting untuk memperluas basis pajak.
- Regulasi pajak daerah dan hubungan pusat-daerah perlu ditinjau ulang.
- Pelayanan publik yang baik dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
- Realokasi TKD harus dilakukan dengan hati-hati dan adil.
Sinergi antara pusat dan daerah, ditambah pendekatan manusiawi dalam kebijakan pajak, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Baca juga: Kontroversi Pernyataan Menkeu Sri Mulyani: Pajak Disamakan dengan Zakat dan Wakaf
Baca juga: 8 Agenda Prioritas Prabowo di RAPBN 2026: SDM Unggul hingga Bangsa Mandiri










