Menteri Pertanian Paparkan Laporan Keuangan dan Ungkap Dugaan Praktik Beras Oplosan dalam Raker Bersama Komisi IV DPR RI

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 16 Juli 2025 — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membuka rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI dengan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Pertanian tahun 2024 sekaligus membeberkan hasil investigasi dugaan praktik beras oplosan yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Dalam rapat tersebut, Menteri Amran melaporkan bahwa realisasi pendapatan Kementerian Pertanian mengalami penurunan 49% menjadi Rp348 miliar. Sementara realisasi belanja mencapai Rp14 triliun. Penurunan pendapatan ini utamanya disebabkan oleh transformasi Badan Karantina Pertanian menjadi Badan Karantina Indonesia.

Adapun neraca keuangan menunjukkan penurunan nilai aset sebesar 2,54% menjadi Rp9 triliun, kewajiban sebesar Rp347 miliar (turun 39,7%), dan ekuitas sebesar Rp8,68 triliun (turun 2,2%). Laporan operasional menunjukkan defisit Rp14,97 triliun, naik 2,67% dari tahun sebelumnya.

Kementerian juga mencatat perubahan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,53 triliun, dan perubahan organisasi berdasarkan Perpres Nomor 192 Tahun 2024, yang menambahkan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.

Meski mengalami berbagai perubahan struktural dan anggaran, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Pertanian 2024.

Rapat dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama jajarannya, serta anggota Komisi IV DPR RI yang memberikan tanggapan dan masukan atas laporan yang disampaikan, termasuk terkait penanganan dugaan praktik beras oplosan.

Rapat kerja tersebut digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 di kompleks parlemen, Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bagian dari pengawasan terhadap kinerja Kementerian Pertanian.

Menteri Amran mengungkapkan anomali harga beras dalam dua bulan terakhir, di mana harga di tingkat petani menurun, sementara harga di tingkat konsumen justru meningkat, meskipun produksi beras nasional meningkat hingga 14%.

Baca Juga  Polri Ungkap Perusahaan dan Merek Beras Oplosan yang Merugikan Konsumen

Investigasi terhadap 268 merek beras di 10 provinsi besar menunjukkan bahwa sekitar 85% beras tidak memenuhi standar mutu, termasuk adanya praktik pengoplosan dan pengemasan ulang beras curah menjadi kemasan premium, tanpa peningkatan kualitas.

Nilai kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun, yang menurut Menteri Amran merupakan akumulasi kerugian bertahun-tahun karena lemahnya pengawasan.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Satgas bersama Kementerian Perdagangan telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 13 lembaga penguji, termasuk Sukopindo. Hasilnya menunjukkan bahwa 90% sampel beras tidak sesuai dengan label mutu.

Sebanyak 26 merek beras telah diperiksa, dan beberapa di antaranya mengakui praktik pergeseran kualitas. Pemeriksaan ini juga telah dilaporkan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Anggota DPR RI meminta agar pengawasan mutu pangan dilakukan secara berkala, dua hingga tiga kali setahun, dan bukan hanya saat isu muncul ke permukaan.

Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi terhadap komitmen cepat Menteri Amran dalam menangani isu beras oplosan, serta predikat WTP atas laporan keuangan kementerian. DPR juga mendorong agar pengawasan mutu pangan dilakukan berbasis prinsip post market surveillance, sehingga pengujian tidak hanya dilakukan sebelum produk beredar.

Isu ini menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan negara menjamin kualitas, mutu, dan keamanan pangan bagi masyarakat. Sinergi antara kementerian, lembaga pengawas, dan penegak hukum menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola pangan nasional.

Sampai berita ini diterbitkan, proses investigasi dan penindakan terhadap praktik beras oplosan masih terus berlangsung.

Baca juga: Bongkar Dugaan Praktik Curang Beras Premium: KEMENTAN Prediksi Kerugian Diperkirakan Capai Rp99 Triliun Per Tahun

Baca Juga  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Mengeluarkan Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Baca juga: Pemerintah Ungkap Kecurangan Masif di Pasar Beras: Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *