Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS dalam perkara dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Pendidikan Jampidsus, Syarif Sulaiman Nahdi, pada Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Jampidsus, AYS merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses penentuan mitra pelaksana Program MBG. Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, AYS diduga berperan dalam pengaturan dan pemengaruh proses seleksi mitra bersama seorang pejabat di lingkungan BGN berinisial SS yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Penyidik menduga AYS berperan dalam proses pencarian dan penempatan mitra pelaksana program. Dalam proses tersebut, AYS diduga memperoleh akses terhadap informasi terkait lokasi pelaksanaan program yang belum memiliki mitra atau yang disebut sebagai titik dapur kosong.

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi intervensi terhadap proses verifikasi calon mitra Program MBG. Sejumlah calon Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan memperoleh persetujuan disebut mengalami pembatalan status pendaftaran. Di sisi lain, terdapat calon mitra yang diduga tetap dapat mengikuti proses seleksi meskipun mendaftar setelah penutupan portal pendaftaran.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik turut menemukan dugaan aliran dana dari AYS kepada SS setelah proses penempatan sejumlah SPPG pada titik pelaksanaan program. Dugaan transaksi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penetapan status tersangka terhadap AYS.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dokumen administrasi, alat bukti elektronik, serta aliran keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Baca Juga  Donny Andretti Dampingi Keluarga Ajukan PK Perkara M. Umar di PN Sukadana

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah. Karena menggunakan anggaran negara dan menyangkut pelayanan publik, pelaksanaan program tersebut menjadi objek pengawasan berbagai lembaga guna memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *