DPR Nonaktif Tetap Terima Gaji, Syaid Abdullah: Itu Sesuai Aturan Hukum dan Tata Tertib DPR, Pengamat: Bisakah Redam Demo?

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 2 September 2025 – Gelombang protes masyarakat terhadap sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya belum juga mereda. Meski status mereka dinonaktifkan, para legislator tersebut tetap menerima gaji dan hak-hak lainnya sebagai anggota DPR. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah langkah penonaktifan internal partai mampu meredam demonstrasi yang merebak di berbagai daerah? 

Sejumlah partai politik mengambil langkah menonaktifkan kadernya di DPR karena dianggap membuat pernyataan kontroversial yang menyakiti hati rakyat.

  • Partai Amanat Nasional (PAN): Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama.
  • Partai NasDem: Ahmad Saroni dan Nafa Urba.
  • Partai Golkar: Adis Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Langkah ini disebut sebagai bentuk sanksi internal partai untuk menjaga citra politik dan merespons tekanan publik.

 Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada istilah “nonaktif” dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR. Karena itu, anggota DPR yang dinonaktifkan secara internal oleh partai tetap berhak menerima gaji.

“Selama belum ada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota DPR tetap sah dan berhak atas hak keuangannya. Penonaktifan hanya berlaku secara internal partai, tidak otomatis memengaruhi status hukum maupun hak gaji,” tegas Said Abdullah.

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, menyebutkan bahwa status keanggotaan DPR hanya dapat berakhir melalui:

  1. Pergantian Antar Waktu (PAW).
  2. Pengunduran diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Pemberhentian sementara karena kasus pidana.

Ia menilai bahwa penonaktifan tanpa PAW tidak menghapus status hukum anggota DPR.

Sementara itu, Syarif Hasan, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, menegaskan bahwa penonaktifan adalah langkah politik internal yang tidak serta-merta mengubah kedudukan hukum anggota DPR. “Ini lebih ke disiplin internal untuk menjaga citra partai. Tetapi tanpa pengunduran diri sukarela, proses PAW akan sulit dan memakan waktu lama,” ujarnya. 

Baca Juga  Mobil Daihatsu Gran Max Hilang di Cideng, Kerugian Capai Rp150 Juta

Publik menilai langkah partai yang menonaktifkan kadernya belum menyentuh akar persoalan. Para anggota DPR nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas negara, sehingga dianggap tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat yang meminta akuntabilitas penuh. Kondisi ini justru berpotensi memperpanjang aksi-aksi demonstrasi di berbagai daerah. 

Banyak pihak mendorong agar anggota DPR yang dinonaktifkan mengundurkan diri secara sukarela. Menurut Titi Anggraini, langkah tersebut akan lebih bermartabat dan menunjukkan tanggung jawab moral.

“Pengunduran diri adalah wujud tanggung jawab moral. Itu akan menjadi teladan bahwa setiap wakil rakyat berani menanggung konsekuensi atas ucapannya,” tegas Titi.

Pengunduran diri juga dinilai dapat memperbaiki citra diri, menjaga marwah partai, serta meredam amarah publik yang semakin meluas. 

Kesimpulan

Penonaktifan internal anggota DPR tanpa disertai mekanisme hukum resmi hanya bersifat sementara dan politis. Untuk benar-benar meredam gejolak, opsi pengunduran diri dinilai sebagai langkah paling tepat untuk menjaga integritas, moralitas, dan kepercayaan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh partai politik agar lebih menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab wakil rakyat di panggung demokrasi Indonesia.

Baca juga: DPR: Dari Tunjangan Fantastis Hingga Demo Ricuh

Baca juga: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR Buntut Pernyataan Kontroversial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *