kawanjarinews.com – Jakarta, 7 Maret 2025 – Isu transparansi penerimaan pajak kembali mencuat setelah laporan dari Bisnis.com mengungkapkan bahwa penerimaan negara pada Januari 2025 mengalami kekurangan hingga Rp70 triliun. Salah satu dugaan utama penyebabnya adalah kendala dalam implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Menurut laporan tersebut, kegagalan mencapai target penerimaan negara ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik dan pelaku usaha. Namun, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak memberikan tanggapan ketika ditemui usai acara CNBC Economic Outlook 2025 pekan lalu. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai permasalahan tersebut.
IWPI: Evaluasi Diperlukan untuk Coretax
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyoroti dampak implementasi Coretax terhadap penerimaan negara. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa sejak awal peluncurannya, sistem ini telah mengalami berbagai kendala teknis yang berimbas pada proses pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
“Kami telah menerima banyak laporan terkait kendala dalam sistem Coretax. Beberapa wajib pajak mengalami kesulitan login, penerbitan faktur pajak terhambat, serta gangguan lain yang berdampak pada kelancaran pembayaran pajak. Jika penerimaan negara mengalami defisit sebesar Rp70 triliun, perlu ada evaluasi mendalam terhadap sistem ini,” ujar Rinto.
Lebih lanjut, IWPI mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Coretax guna memastikan sistem ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Dampak Coretax terhadap Iklim Usaha
Sejak diterapkan, sistem Coretax dilaporkan mengalami berbagai kendala yang menghambat administrasi perpajakan. Praktisi perpajakan, Dr. Alessandro Rey, menjelaskan bahwa gangguan dalam sistem ini dapat berpotensi menghambat penerimaan negara dan memberikan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Ketika wajib pajak mengalami kendala teknis dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, tentu ini akan berdampak pada penerimaan negara. Target penerimaan pajak yang menjadi bagian penting dalam APBN bisa saja tidak tercapai,” jelas Rey.
Selain itu, Rey menyoroti bagaimana gangguan teknis dalam Coretax dapat berpengaruh terhadap kepercayaan dunia usaha terhadap kebijakan perpajakan di Indonesia.
“Investor dan pelaku usaha membutuhkan kepastian dalam regulasi pajak. Jika sistem yang digunakan justru menimbulkan kendala teknis yang signifikan, ini dapat menjadi faktor yang memengaruhi keputusan investasi di Indonesia,” tambahnya.
Transparansi Diharapkan dari Pemerintah
Di tengah polemik ini, publik menantikan respons resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hingga saat ini, pernyataan resmi dari pemerintah masih terbatas, sementara isu transparansi dalam penerimaan pajak terus menjadi perhatian.
IWPI meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai penyebab tidak tercapainya target penerimaan negara serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Coretax. Dengan anggaran yang besar, publik berhak mengetahui apakah sistem ini benar-benar efektif atau perlu perbaikan lebih lanjut.
“Kami menekankan pentingnya keterbukaan dalam proyek ini. Jika memang Coretax mengalami kendala, pemerintah perlu segera mengambil langkah perbaikan agar tidak semakin merugikan negara dan masyarakat,” ujar Rinto.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap Coretax, publik menunggu jawaban yang lebih jelas dari pemerintah. Apakah sistem ini benar-benar menjadi solusi bagi digitalisasi perpajakan, atau justru memerlukan perbaikan signifikan? Evaluasi yang transparan dan langkah konkret dari pemerintah menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Baca juga: Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Listrik Alternatif: Meningkatkan Akses Energi di Desa










