kawanjarinews.com – Jakarta, 16 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Salah satu tersangka merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kejagung menyatakan bahwa pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan nasional diduga mengandung unsur korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IA, JT, SW, dan MUL, dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Para tersangka disebut menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan secara spesifik pada merek dan tipe tertentu dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan anggaran tahun 2020–2022.
Keempat tersangka memiliki peran strategis dalam proses pengadaan.
- SW menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada masa pengadaan.
- MUL merupakan Direktur SMP.
- JT adalah mantan staf khusus Menteri.
- IA adalah konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbristek.
Sementara itu, mantan Menteri Nadiem Makarim telah dua kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, dengan durasi pemeriksaan mencapai sembilan jam. Hingga saat ini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan akan kooperatif terhadap seluruh proses hukum.
Kasus ini berlangsung sepanjang program pengadaan digitalisasi pendidikan yang digelar oleh Kemendikbristek dari tahun 2019 hingga 2022, dengan penggunaan anggaran yang mencapai Rp9,9 triliun secara keseluruhan. Proses penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sejak awal tahun 2025 dan kini telah masuk tahap penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan teknologi untuk pendidikan yang berdampak langsung terhadap jutaan siswa dan sekolah di seluruh Indonesia. Selain itu, kerugian negara yang besar, serta penyebutan nama tokoh publik seperti Nadiem Makarim, semakin memperkuat urgensi penyelidikan secara tuntas dan transparan.
Kejagung telah melakukan tindakan pencegahan terhadap Nadiem Makarim berupa larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Goto, perusahaan teknologi yang didirikan oleh Nadiem. Namun, pihak Goto menegaskan bahwa sejak 2019, Nadiem tidak lagi aktif dalam operasional perusahaan dan tidak memiliki keterlibatan dengan pengadaan laptop tersebut.
Kejagung juga memeriksa beberapa mantan staf khusus Nadiem, seperti Viona Handayani, Ibrahim Arif, dan Yuri Stan, untuk menelusuri keterkaitan internal antara pihak kementerian dan pelaksanaan proyek pengadaan.
Sikap Nadiem dan Klarifikasi Goto
Dalam pernyataannya usai diperiksa, Nadiem Makarim menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan dan menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Ia menyatakan ingin memastikan bahwa seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Sementara itu, Goto menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki afiliasi atau peran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook, dan menolak segala bentuk spekulasi yang mengaitkan kegiatan internal mereka dengan kasus ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim
Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan. Prinsip transparansi, efisiensi, dan bebas konflik kepentingan harus menjadi acuan dalam setiap kebijakan publik.
Baca juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun










