Ahli Pajak Kritik Putusan MA: Yulianto Kiswocahyono Tegaskan Pemeriksaan Lewat Waktu Wajib Ikuti Mekanisme Hukum

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 27 Mei 2025 — Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang tetap mengakui hasil pemeriksaan pajak meskipun dilakukan melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mendapat sorotan tajam dari sejumlah ahli hukum dan praktisi pajak dalam Seminar Nasional Perpajakan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), dengan dukungan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sebagai sponsor utama.

Dalam seminar bertajuk “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan SKP Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang” tersebut, berbagai pihak menyampaikan kritik atas putusan MA yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan keadilan prosedural.

Kritik Hukum dari Praktisi Pajak

Dr. Richard Burton, pendiri Iustitia Pro Tax Law Firm, menyampaikan bahwa MA telah keliru dalam menafsirkan perbedaan antara daluwarsa pemeriksaan dan daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam UU KUP.

“MA menyamakan Pasal 31 tentang daluwarsa pemeriksaan dengan Pasal 13 mengenai penetapan, padahal secara hukum dan struktur prosedural, keduanya berbeda,” ujar Burton.

Burton menegaskan bahwa batas waktu pemeriksaan pajak tidak dapat dianggap sebagai ketentuan administratif internal belaka, melainkan bagian dari jaminan hukum atas hak wajib pajak untuk mendapatkan proses yang adil. “Ketika fiskus diperbolehkan memeriksa tanpa batas waktu, maka itu melanggar prinsip due process of law dan menciptakan ketidakpastian hukum,” tambahnya.

Ia juga merujuk pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan, yang menyebut bahwa tindakan melampaui kewenangan atau prosedur dapat membatalkan produk hukum yang dihasilkan, termasuk Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Burton merinci empat poin utama kritiknya terhadap putusan MA:

  1. Tidak membedakan fungsi dan mekanisme hukum acara pemeriksaan dengan penetapan.
  2. Menyamakan daluwarsa pemeriksaan dengan daluwarsa penetapan secara keliru.
  3. Berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi wajib pajak.
  4. Membuka ruang ketidakpastian dan ketimpangan prosedural.
Baca Juga  Banjir Bandang Melanda Kecamatan Mayong, Jepara: Warga Bersatu Hadapi Musibah

Pandangan dari Ombudsman dan IWPI

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, menegaskan bahwa pemeriksaan pajak yang melewati batas waktu merupakan bentuk maladministrasi, dan pelayanan publik harus tetap tunduk pada aturan yang berlaku. “Kalau melewati batas waktu, itu maladministrasi. Regulasi itu mengikat baik ke dalam (internal DJP) maupun ke luar (hubungan hukum dengan wajib pajak),” ujarnya.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, juga menyatakan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran prinsip legalitas dalam penegakan hukum perpajakan. “Ketika DJP tetap menerbitkan SKP dari pemeriksaan yang telah melewati tenggat waktu, itu memberi kesan bahwa ketentuan hukum bisa diabaikan. Ini preseden yang tidak baik,” kata Rinto.

Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum perpajakan di kalangan wajib pajak dan menyerukan agar prinsip keadilan tidak dikorbankan demi pencapaian target penerimaan.

Tambahan Waktu Harus Diberikan Sesuai Aturan

Praktisi dan konsultan pajak senior, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa apabila otoritas pajak membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan pemeriksaan, maka harus ada mekanisme yang sah secara hukum untuk memperpanjang masa pemeriksaan. “Kalau memang waktu tidak cukup, perpanjangan harus dilakukan sesuai prosedur. Tidak bisa seenaknya lewat batas waktu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan bahwa batas waktu pemeriksaan telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri, sehingga tidak dapat diabaikan hanya karena alasan teknis atau target kinerja. Proses pemeriksaan yang dilakukan di luar tenggat waktu tanpa dasar perpanjangan yang sah berisiko menimbulkan cacat hukum pada hasil akhirnya. “Kita ini negara hukum. Kalau ada mekanisme perpanjangan waktu, maka itu yang harus ditempuh. Bukan malah melanggar aturan, lalu hasil pemeriksaannya dianggap tetap sah,” tegasnya.

Baca Juga  FERADI WPI Berencana Laporkan Dugaan Perampasan dan Dugaan Pelanggaran Etik Kanit Polsek Banjarsari ke Polda Jateng

Komitmen Terhadap Prinsip Negara Hukum

Seminar yang dihadiri lebih dari 120 peserta ini menjadi ruang diskusi penting mengenai perlindungan hak wajib pajak, akuntabilitas fiskus, dan konsistensi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Para narasumber sepakat bahwa sistem perpajakan nasional harus tunduk pada prinsip Rechtsstaat (negara hukum), bukan semata Taxstaat (negara pajak) yang berorientasi pada penerimaan belaka.

Acara ini ditutup dengan seruan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan perpajakan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik dan menjamin keadilan fiskal bagi seluruh warga negara.

Baca juga: Dr. Rey Soroti Ancaman Paradigma “Taxstaat” dalam Pemeriksaan Pajak: Negara Harus Taat Hukum

Baca juga: Penanganan Perkara oleh Polsek Karang Baru Aceh Tamiang Disorot: FERADI WPI Desak Penegakan Prinsip Restoratif Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *