Dua Anggota FERADI WPI Ikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANDUNG — Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji advokat bagi dua anggotanya, yakni Erwin Maulana, S.H. dan Mikael Kaka, S.H., pada Kamis (30/4/2026) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi sebelum advokat menjalankan praktik profesi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji advokat tersebut merujuk pada surat pemberitahuan resmi Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 35/PAN.PT.W11-U/UND.HM1.1.1/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Agenda kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung yang beralamat di Jalan Cimuncang Nomor 42, Kota Bandung.

Dalam prosesi tersebut, dua anggota FERADI WPI secara resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat di hadapan pengadilan, yaitu:

  1. Erwin Maulana, S.H.
  2. Mikael Kaka, S.H.

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat H. Adang Bahrowi, S.H., S.Sos., CPL., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., CH., CHT., yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama jajaran pengurus organisasi.

Dalam keterangannya, Adang menyampaikan bahwa sumpah advokat merupakan tahapan penting yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

“Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya hari ini FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi telah melahirkan advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya prosesi sumpah advokat tersebut. Ia juga berpesan agar para advokat yang baru diambil sumpahnya menjaga integritas serta memegang teguh kode etik profesi.

Baca Juga  Hakim Minta Terdakwa Dihadirkan, Jaksa Sebut Tanggung Jawab Pemohon PK, Ketum FERADI WPI Tegaskan Tak Wajib Berdasarkan KUHAP

“Saya berpesan kepada rekan-rekan advokat agar menjaga integritas dalam menjalankan profesi, berani membela kebenaran, jujur dalam menjalankan tugas, serta tidak menerima praktik suap dalam bentuk apa pun. Patuhi kode etik advokat, karena sumpah yang diucapkan hari ini adalah janji moral kepada hukum dan masyarakat,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal FERADI WPI Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Bendahara Umum FERADI WPI Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., juga menyampaikan dukungan terhadap pembinaan anggota yang telah menempuh proses pendidikan profesi advokat.

“Saya berpesan kepada rekan-rekan advokat agar menjaga integritas dalam menjalankan profesi, berani dalam membela kebenaran, jujur dalam menjalankan tugas, serta tidak pernah menerima praktik suap dalam bentuk apa pun. Patuhi kode etik advokat, karena sumpah yang diucapkan hari ini adalah janji moral kepada hukum dan masyarakat,” tegas Adv. Gaya M. Taufan selaku Sekretaris Jenderal FERADI WPI

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina FERADI WPI Adv. Bayu Saputra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan penyelenggaraan sumpah advokat tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam melakukan pembinaan profesi hukum secara berkelanjutan.

“Hari ini, 30 April 2026, organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI bersama Ketua Umum FERADI WPI telah menyelesaikan penyelenggaraan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Prosesi ini menandai secara resmi dimulainya perjalanan profesi para advokat yang telah memenuhi seluruh tahapan pendidikan dan persyaratan administratif,” ujar Bayu

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan wajib yang harus dipenuhi sebelum seorang calon advokat dapat menjalankan praktik hukum secara resmi di Indonesia. Setelah diambil sumpah di hadapan pengadilan tinggi, advokat memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan nasional.

Baca Juga  FERADI MEDIATORE Tunjukkan Eksistensi, Anggota Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di Sejumlah PN

Melalui proses tersebut, advokat diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang profesional, menjaga independensi profesi, serta memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkeadilan.

FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendidikan, dan penguatan integritas profesi advokat agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *