Sukendar Minta Tipikor Polres Kuningan Periksa Perangkat Desa Kalimanggis Usai Audiensi Berujung Polemik

banner 468x60

KawanJariNews.com – Kuningan — 3 Desember 2025 Suasana Desa Kalimanggis kembali memanas setelah Ketua Kantor Hukum Ratu Adil, Sukendar SH, melontarkan pernyataan keras usai bertemu dengan salah satu perangkat desa bernama Dahroni. Ia mengonfirmasi bahwa rumor mengenai pengunduran diri seorang perangkat desa memang beredar dan bukan sekadar isu yang dihembuskan tanpa dasar.

Sukendar menyoroti panjangnya audiensi yang sebelumnya digelar—forum yang menghabiskan energi, pikiran, dan kesabaran peserta. Dalam audiensi itu, publik dibuat bingung oleh dua pernyataan yang saling bertolak belakang: pertama, disebut bahwa kepala desa mundur karena desakan warga; kemudian diralat bahwa keputusan itu diambil tanpa tekanan dari pihak mana pun. Perubahan narasi ini makin menyulut perdebatan setelah potongan video audiensi viral di media sosial.

Namun pernyataan paling tajam muncul ketika Sukendar dihubungi oleh awak media melalui  WhatsApp Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan pada perdebatan video, melainkan tindak lanjut secara hukum.

“Kami meminta Unit Tipikor Polres Kuningan menindaklanjuti seluruh hasil audiensi. Izin Bapak Kapolres, mohon panggil dan periksa seluruh perangkat desa agar dugaan-dugaan yang mengarah pada korupsi tidak menjadi angin lalu,” ujar Sukendar dengan nada tegas.

Menurutnya, langkah hukum perlu segera diambil agar masyarakat tidak menganggap audiensi hanyalah panggung seremonial tanpa hasil yang nyata.

“Warga Kalimanggis menuntut transparansi. Tuntutan itu harus dijawab dengan proses hukum yang jelas, bukan hanya janji atau pernyataan yang berubah-ubah,” tambah Sukendar.

Seruan keras ini kini menjadi sorotan utama publik. Warga menunggu apakah aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas atau justru membiarkan kontroversi ini terus berlarut tanpa kepastian.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Kepala Desa Nambakor Mediasi Sengketa Pengelolaan Lahan antara Warga dan PT Garam Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *