Asap di Balik Pemilahan: TPA Desa Kaduagung Masih Membara, Transparansi Pungutan Sampah Rp10 Ribu Dipertanyakan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Kuningan Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, kembali menjadi perhatian publik. Meskipun disebut telah menerapkan pemilahan sampah, kondisi di lokasi menunjukkan tumpukan sampah masih dikelola dengan metode penimbunan terbuka dan pembakaran yang menimbulkan asap pekat serta bau menyengat. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan serta penggunaan dana pungutan sampah sebesar Rp10 ribu per bulan yang dibayarkan oleh warga.

Kondisi penumpukan dan pembakaran sampah ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengamanatkan agar pengelolaan sampah dilakukan secara ramah lingkungan, terukur, dan berkelanjutan.

“Katanya sampah sudah dipilah, tapi faktanya masih dibakar,” ujar salah seorang warga Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/12/2025).

Praktik pembakaran terbuka (open burning) tanpa pengelolaan fasilitas penanganan lindi maupun gas berpotensi mencemari udara, tanah, dan air, yang pada akhirnya dapat membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Sukendar, S.H. menyampaikan bahwa pemilahan sampah tidak dapat dijadikan alasan pembenaran apabila pada akhirnya pengelolaan tetap dilakukan dengan metode yang tidak sesuai kaidah lingkungan.

“Pemilahan sampah hanya salah satu tahapan. Jika pada akhirnya sampah dibakar secara terbuka atau dikelola tanpa standar lingkungan, maka itu bertentangan dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah desa juga memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah dengan asas perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta transparansi penggunaan anggaran.

Beberapa warga turut menyoroti pungutan sampah sebesar Rp10 ribu per bulan yang dipungut dari masyarakat. Warga mengaku hingga saat ini belum pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana tersebut.

Baca Juga  Satpol PP Kuningan Hentikan Sementara Pembangunan Tower BTS di Pajawan Kidul, Pemeriksaan Perizinan Dilanjutkan 1 Januari

“Kalau uang dipungut rutin dari warga, seharusnya jelas peruntukannya. Jangan sampai warga hanya dibebani, sementara pengelolaan sampah tetap bermasalah,” ujar warga lainnya.

Sebagai langkah keberimbangan pemberitaan, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan keterangan resmi terkait transparansi penggunaan dana pungutan dan sistem pengelolaan sampah di desa. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut masih berstatus terkirim satu centang dan belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat Desa Kaduagung berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi mengenai pungutan Rp10 ribu per bulan dan melakukan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga maupun lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *