Iuran Sampah Dipungut, Sampah Diduga Dibakar di TPA: Warga Desa Kaduagung Soroti Pengelolaan Lingkungan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Kuningan — Pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan sejumlah warga. Hal ini mencuat menyusul adanya dugaan bahwa sampah rumah tangga yang telah dipungut iuran kebersihannya sebesar Rp10.000 per rumah setiap bulan, justru dibakar secara terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas sistem pengelolaan tersebut. Menurut mereka, penarikan iuran kebersihan semestinya diiringi dengan layanan pengelolaan sampah yang aman, layak, dan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan.

“Kalau kami sudah membayar iuran, harapannya sampah dikelola dengan baik, bukan dibakar. Asapnya menyebar dan baunya cukup mengganggu,” ujar seorang warga Desa Kaduagung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sampah rumah tangga dari warga terlebih dahulu dikumpulkan, kemudian dibawa ke TPA desa. Namun, menurut keterangan warga, sebagian sampah tersebut diduga dibakar secara terbuka, bukan dikelola melalui metode pengolahan akhir yang sesuai dengan ketentuan teknis persampahan.

Praktik Pembakaran Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Aturan

Warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak pembakaran sampah secara terbuka, terutama terkait kesehatan dan kualitas lingkungan. Asap hasil pembakaran dikhawatirkan dapat mengganggu pernapasan serta mencemari udara di sekitar permukiman.

Secara regulasi, pembakaran sampah terbuka, baik di TPS maupun TPA, tidak dibenarkan. Hal ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas menyatakan: “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”

Pembakaran sampah hanya dimungkinkan apabila menggunakan teknologi tertentu, seperti insinerator, yang dilengkapi dengan izin lingkungan dan sistem pengendalian emisi. Di luar ketentuan tersebut, praktik pembakaran berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Nusron Klarifikasi Pernyataan dan Minta Maaf Soal Tanah Telantar

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat dampaknya.

Transparansi Iuran Sampah Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan teknis pengelolaan sampah, sejumlah warga juga mempertanyakan transparansi penggunaan iuran kebersihan yang dipungut oleh pemerintah desa. Warga mengaku belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penarikan iuran, alokasi penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

“Kami rutin diminta membayar setiap bulan, tetapi tidak pernah ada penjelasan rinci uang itu digunakan untuk apa dan bagaimana sistem pengelolaannya,” ujar warga lainnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa, termasuk dana yang bersumber dari masyarakat, wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Warga Harapkan Evaluasi dan Solusi

Warga berharap pemerintah desa bersama instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah di Desa Kaduagung. Mereka mendorong penerapan pengelolaan sampah yang mengedepankan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang pengelolaannya masih terbatas, seharusnya dicari solusi bersama, bukan dengan cara membakar,” tambah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Kaduagung serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum memperoleh keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait pada kesempatan berikutnya.

Persoalan pengelolaan sampah ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat serta tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.

Baca Juga  Apa Itu Proyek Fiktif di Desa? Kenali Modus, Dampak, dan Cara Mengawasinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *