Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya Terkait Pemrosesan Ijazah

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya, 2 Desember 2025 — Eko Wahyu Pramono, S.Ak mengajukan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 156/G/2025/PTUN.SBY dan berhubungan dengan penolakan perguruan tinggi dalam memproses ijazah miliknya.

Permasalahan ini mencuat setelah terbitnya Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, pihak kampus menyatakan bahwa Eko tidak memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti pra-yudisium dan dinilai tidak dapat diproses sebagai lulusan karena dianggap telah melampaui masa studi maksimal. Eko menilai surat tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena berdampak langsung terhadap status akademiknya.

Dalam penjelasannya, Eko menyampaikan bahwa seluruh kewajiban akademik telah ia selesaikan sejak tahun 2011, termasuk penyusunan skripsi dan pelaksanaan magang. Namun, selama itu ia tidak pernah menerima surat peringatan studi, SK Drop Out (DO), atau keputusan akademik lain yang menjadi dasar penetapan status “Dikeluarkan” pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Eko menambahkan bahwa sejak Juli hingga November 2025 ia telah menempuh proses administratif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengirimkan permohonan informasi, mengikuti audiensi dengan pihak kampus, hingga menyampaikan surat keberatan. Namun hingga gugatan diajukan, ia mengaku tidak pernah menerima jawaban tertulis atas surat keberatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

Dalam keterangannya kepada KawanJariNews.com, Eko menyatakan:“Saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.” jelasnya

Melalui gugatan ini, Eko berharap status akademiknya dapat dipulihkan dan kampus diminta memproses seluruh hak akademiknya, mulai dari penerbitan ijazah, transkrip nilai, hingga pembaruan data kelulusan pada PDDikti agar tercatat sebagai “Lulus”.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Rayakan Ulang Tahun Ke-52 Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI M. Arifin di Semarang

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Politeknik Negeri Jember belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Proses hukum yang diajukan ke PTUN Surabaya ini akan menentukan keabsahan keputusan administrasi kampus dan dampaknya terhadap status akademik penggugat.

Perkara ini saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari PTUN Surabaya setelah melewati tahap pemeriksaan berkas. KawanJariNews.com akan terus memantau perkembangan persidangan dan membuka ruang hak jawab bagi Politeknik Negeri Jember untuk memberikan klarifikasi resmi.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *