kawanjarinew.com – PATI – Tim Advokat dari FERADI WPI (Subur Jaya Lawfirm/Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan) DPC Kabupaten Pati melakukan pendampingan hukum terhadap dua warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dalam proses klarifikasi awal di Polsek Sukolilo pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.
Pendampingan ini dilakukan atas dasar undangan klarifikasi dari pihak kepolisian melalui surat nomor B/09/V/2025 dan surat perintah penyelidikan Sp.lidik/23.A/V/2025, terkait laporan dugaan tindak pidana penghinaan yang dilayangkan oleh saudari OI terhadap dua terlapor berinisial K (warga Dukuh Ngawe RT 05 RW 02) dan H (warga Dukuh Jembangan RT 04 RW 01). Keduanya adalah perempuan dan merupakan warga Kecamatan Sukolilo. Inisial digunakan untuk menjaga privasi kedua warga tersebut.
K dan H hadir bersama tim hukum untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Keduanya mengaku kaget karena tidak mengetahui dan tidak merasa pernah melakukan penghinaan seperti yang dituduhkan. Bahkan, menurut pengakuan mereka, pelapor adalah keponakan kandung mereka sendiri, sehingga tuduhan tersebut sangat mengejutkan. Meski hubungan jarang intens karena perbedaan tempat tinggal, K dan H menyatakan tidak memiliki masalah pribadi dengan pelapor dan selama ini hubungan kekeluargaan berjalan baik-baik saja.
Tim pendamping hukum berasal dari FERADI WPI DPC Kabupaten Pati yang diketuai oleh Mustaqim, S.Hum., C.PFW. Kuasa hukum yang diturunkan dalam kasus ini melibatkan tujuh advokat, yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW. (Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan), Mustaqim, S.Hum., C.PFW., Hery Eko Prihartono, S.H., Harnoto, S.H., Yuliantri Susilo Murdiyanti, S.H., Siti Rohmah, S.H., C.Med., dan Suparman. Bahkan, pendampingan ini turut melibatkan perwakilan dari FERADI WPI Salatiga.
Dalam keterangannya kepada media, Mustaqim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sukolilo atas respons cepat terhadap laporan yang masuk. Namun, ia juga menyoroti jadwal penanganan yang cukup cepat, di mana laporan masuk pada tanggal 2 Mei 2025 dan langsung diterbitkan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama, dengan agenda klarifikasi dijadwalkan hanya tiga hari kemudian, yakni 5 Mei 2025. Karena adanya agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya, pihak kuasa hukum meminta perubahan jadwal klarifikasi dari pukul 09.00 menjadi 15.00 WIB, dan permintaan tersebut disetujui oleh penyidik.
Tim kuasa hukum berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dan jika dimungkinkan dihentikan penyelidikannya (SP3), mengingat pelapor dan terlapor memiliki hubungan kekeluargaan yang erat serta tidak terdapat unsur niat jahat yang nyata dalam peristiwa tersebut.
“Harapan kami agar persoalan ini segera tuntas secara adil dan damai, agar tidak menimbulkan luka sosial dalam keluarga dan masyarakat,” ujar Mustaqim. Ia juga menambahkan bahwa timnya siap mendampingi warga yang membutuhkan perlindungan hukum secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Prabowo di Hari Buruh 2025: Pemerintah Baru Siap Lindungi Pekerja dan Lawan Korupsi










