Embung Kaduagung Dipertanyakan, Kerabat Kades: “Transparansi Bukan Buka-Bukaan Dokumen”

banner 468x60

kawanjarinews.com – Kuningan, Jawa Barat – Proyek pembangunan embung di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang menelan anggaran sekitar Rp475 juta dari Dana Desa tahun 2024, kini menjadi sorotan warga setempat. Meski pembangunan tahap pertama telah dinyatakan selesai, sejumlah masyarakat mempertanyakan manfaat langsung dan transparansi pengelolaan anggarannya.

Warga mengeluhkan bahwa aliran air dari embung ke lahan pertanian belum mengalir secara optimal. Beberapa petani bahkan mengaku tetap mengalami kesulitan air di musim tanam ini. Hal itu menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas proyek yang digadang-gadang akan meningkatkan ketahanan pangan desa.

Lebih jauh, mencuat dugaan bahwa beberapa warga pemilik sawah di sekitar lokasi diminta untuk menyumbang batu secara sukarela saat awal pembangunan, meskipun proyek ini dibiayai dari Dana Desa.

“Waktu itu kami diminta menyerahkan satu kubik batu. Nilainya kira-kira Rp250 ribu per orang. Karena belum tahu anggarannya besar, ya kami iyakan saja,” ujar salah seorang warga kepada kawanjarinews.com, Sabtu (12/4/2025), dengan permintaan agar identitasnya dirahasiakan.

Dokumen Klarifikasi dari Pemerintah Desa

Pada 11 April 2025, redaksi menerima dokumen klarifikasi berupa dokumen PDF dari sumber bernama “Kuningan Melesat”, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Kaduagung membantah sejumlah informasi dalam pemberitaan media lain. Dalam dokumen PDF berjudul Klarifikasi Tentang Pemberitaan Media Online, pihak pemerintah desa menyatakan bahwa permintaan swadaya kepada warga hanya sebatas rencana awal dan tidak dilaksanakan.

Doc. Tangkapan layar dokumen PDF berjudul "Klarifikasi Tentang Pemberitaan Media Online" yang diterima redaksi dari sumber bernama "Kuningan Melesat" pada 11 April 2025. Dokumen ini berisi bantahan Pemerintah Desa Kaduagung terhadap sejumlah informasi dalam pemberitaan media lain terkait pembangunan embung. Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan nama pejabat atau pihak yang bertanggung jawab secara langsung atas pernyataan resmi yang disampaikan. (Foto Dokumentasi: Muh. Ismail).
Doc. Tangkapan layar dokumen PDF berjudul “Klarifikasi Tentang Pemberitaan Media Online” yang diterima redaksi dari sumber bernama “Kuningan Melesat” pada 11 April 2025. Dokumen ini berisi bantahan Pemerintah Desa Kaduagung terhadap sejumlah informasi dalam pemberitaan media lain terkait pembangunan embung. Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan nama pejabat atau pihak yang bertanggung jawab secara langsung atas pernyataan resmi yang disampaikan. (Foto Dokumentasi: Muh. Ismail).

Disebutkan juga bahwa pembangunan embung dilakukan secara bertahap, tahap pertama pada 2024 dengan ketinggian 5,5 meter, dan tahap kedua direncanakan pada 2025 untuk mencapai tinggi keseluruhan 8 meter. Pemerintah desa menegaskan bahwa pelaksanaan proyek telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan, seperti kegiatan keagamaan dan pertemuan warga.

Namun, klarifikasi tersebut tidak mencantumkan nama pejabat atau pihak yang bertanggung jawab secara langsung atas pernyataan resmi tersebut.

Tanggapan Warga Terhadap Klarifikasi

Sejumlah warga yang dihubungi redaksi menyampaikan keraguannya atas isi klarifikasi, terutama karena pengalaman di lapangan dirasa berbeda dengan penjelasan resmi tersebut.

Baca Juga  Jika BPD Diduga Sekongkol dengan Kepala Desa, Siapa Lagi yang Bisa Warga Percaya?

“Kami tidak tahu siapa yang membuat klarifikasi itu. Tapi yang kami alami saat proyek mulai berjalan adalah kami diminta sumbangan batu. Baru belakangan tahu kalau anggarannya hampir setengah miliar,” ujar seorang warga lainnya.

Warga juga mempertanyakan penggunaan material proyek, yang sebagian besar bersumber dari lingkungan sekitar, seperti pasir yang diperoleh tanpa pembelian dan batu yang diduga berasal dari swadaya warga.

“Dengan anggaran sebesar itu, kami berharap hasilnya lebih maksimal. Kami minta penjelasan terbuka dan akan mengajukan audit ke Inspektorat jika perlu,” tambahnya.

Pernyataan Kerabat Kepala Desa dan Kajian Hukum: Transparansi Bukan Sekadar Wacana, Melainkan Hak Warga

Di tengah ramainya sorotan publik terkait proyek pembangunan embung di Desa Kaduagung, redaksi kawanjarinews.com menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Kerabat Kepala Desa. Dalam narasi tersebut, ia memberikan penjelasan kepada warga seputar pengelolaan anggaran dan konsep transparansi.

Doc.Tangkapan layar cuplikan percakapan WhatsApp antara kerabat Kepala Desa Kaduagung dengan salah satu warga. Dalam chat tersebut, kerabat Kades menyatakan bahwa “transparansi bukan berarti buka-bukaan dokumen pengadministrasian anggaran”, yang kemudian dikritisi karena bertentangan dengan prinsip dan ketentuan hukum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik serta Permendagri tentang pengawasan keuangan desa. (Foto Dokumentasi: Muh. Ismail – Sumber Foto: Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan kepada kawanjarinews.com).
Doc.Tangkapan layar cuplikan percakapan WhatsApp antara kerabat Kepala Desa Kaduagung dengan salah satu warga. Dalam chat tersebut, kerabat Kades menyatakan bahwa “transparansi bukan berarti buka-bukaan dokumen pengadministrasian anggaran”, yang kemudian dikritisi karena bertentangan dengan prinsip dan ketentuan hukum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik serta Permendagri tentang pengawasan keuangan desa. (Foto Dokumentasi: Muh. Ismail – Sumber Foto: Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan kepada kawanjarinews.com).

Kerabat Kepala Desa menyatakan bahwa transparansi “bukan berarti membuka-buka dokumen pengadministrasian anggaran,” karena, menurutnya, sudah ada pihak yang berwenang seperti Inspektorat dan BPK untuk memeriksa penggunaan anggaran. Ia juga menambahkan bahwa selama musyawarah desa telah dilakukan dan tokoh masyarakat diundang, maka keterbukaan sudah dianggap tercapai.

Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya tepat dari sisi perspektif hukum. Berdasarkan kajian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pandangan tersebut bertentangan dengan semangat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Akses Warga terhadap Informasi Publik

Pasal 4 UU KIP menegaskan bahwa setiap orang berhak:

  • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka.
  • Mendapatkan salinan informasi publik sesuai mekanisme yang ditentukan.

Dalam konteks desa, informasi publik yang wajib dibuka mencakup:

  • APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),
  • DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran),
  • RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa),
  • Dokumen pengadaan barang/jasa,
  • Laporan realisasi anggaran dan kegiatan,
  • Hasil evaluasi serta audit.
Baca Juga  Dana Desa 2025 dan Prinsip Good Governance – Tantangan Reformasi Tata Kelola Desa

Semua dokumen tersebut merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP), bukan hanya dibagikan secara informal atau melalui lisan kepada tokoh masyarakat.

Klarifikasi: Bukan Sekadar Wewenang Inspektorat

Memang benar bahwa Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan formal untuk mengaudit anggaran. Namun, ini tidak serta-merta membatasi hak warga untuk mengetahui, meminta, dan menerima penjelasan administratif tentang anggaran desa.

Permendagri No. 73 Tahun 2020 Pasal 23 Ayat (3) dan (4) secara eksplisit menyatakan bahwa: “Masyarakat desa berhak untuk:

  • Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa;
  • Memperoleh salinan dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBDesa;
  • Menyampaikan pengaduan atau masukan terhadap pelaksanaan kegiatan.”

Dengan demikian, warga tidak hanya berhak mendapatkan gambaran umum atau penjelasan verbal, tetapi juga berhak untuk memeriksa dan memperoleh salinan resmi dokumen administratif, termasuk rincian penggunaan anggaran proyek pembangunan seperti embung.

Keterbukaan Bukan Hanya Kepada Tokoh

Pernyataan Kerabat Kepala Desa yang disampaikan melalui pesan whatsApp kepada warga dengan menyatakan bahwa “tokoh masyarakat sudah tahu” atau “musrenbangdes sudah dilakukan” juga perlu diluruskan. Proses musyawarah desa memang bagian dari mekanisme partisipatif dalam penyusunan rencana kerja, namun tidak menggantikan kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan informasi secara aktif dan tertulis kepada seluruh warga.

Bahkan dalam Pasal 3 UU KIP, disebutkan bahwa tujuan keterbukaan informasi adalah untuk:

  • Menjamin hak warga mengetahui rencana dan kegiatan badan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.

Keterbukaan Adalah Tanggung Jawab, Bukan Beban

Keterbukaan anggaran bukanlah bentuk kelemahan, melainkan tanda kematangan dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Bila memang tidak ada penyimpangan, maka tidak ada alasan untuk menolak permintaan informasi dari warga. Keterbukaan juga bukan berarti setiap warga harus memahami detail teknis penganggaran, tetapi mereka berhak untuk memeriksa, bertanya, dan mendapatkan jawaban yang sah dan tertulis.

Baca Juga  Surat Susulan Permohonan Wawancara Tertulis Terkait Proyek Embung Belum Direspons Kepala Desa Kaduagung

Dalam praktiknya, warga dapat:

  • Mengajukan permintaan informasi tertulis ke Pemerintah Desa;
  • Mengajukan keberatan jika permintaan ditolak;
  • Melapor ke Komisi Informasi jika masih tidak mendapatkan informasi yang diminta.

Pernyataan yang disampaikan oleh Kerabat Kepala Desa perlu diluruskan agar tidak menyesatkan warga atau membatasi hak konstitusional masyarakat desa atas informasi publik. Dalam negara demokratis yang menjunjung keterbukaan, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Setiap sen dana desa adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana dan bagaimana uang itu digunakan.

Doc. Tangkapan layar hasil kajian hukum terhadap pernyataan kerabat Kepala Desa Kaduagung yang menyebut “transparansi bukan berarti buka-bukaan dokumen anggaran”. Kajian ini menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Dokumen ini menyoroti bahwa warga desa berhak atas akses penuh terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan keuangan desa secara tertulis, bukan hanya melalui penjelasan lisan kepada tokoh masyarakat. (Foto Dokumentasi: Muh. Ismail).
Doc. Tangkapan layar hasil kajian hukum terhadap pernyataan kerabat Kepala Desa Kaduagung yang menyebut “transparansi bukan berarti buka-bukaan dokumen anggaran”. Kajian ini menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Dokumen ini menyoroti bahwa warga desa berhak atas akses penuh terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan keuangan desa secara tertulis, bukan hanya melalui penjelasan lisan kepada tokoh masyarakat. (Foto Dokumentasi: Muh. Ismail).

Kajian hukum terhadap pernyataan Kerabat Kepala Desa Kaduagung tersebut menunjukkan bahwa warga desa memiliki hak penuh atas informasi pengelolaan anggaran publik, termasuk akses terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan kegiatan desa.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri No. 73 Tahun 2020, informasi keuangan desa adalah bagian dari hak publik dan harus disampaikan secara transparan, bukan hanya kepada tokoh masyarakat, tetapi kepada seluruh warga.

Warga Desa Kaduagung kini berencana untuk menyampaikan permintaan informasi secara resmi kepada pemerintah desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bila tidak ada respons, mereka menyatakan siap menempuh jalur lanjutan untuk menyampaikan permintaan informasi secara resmi ke pihak Kecamatan Karang Kancana serta mengirimkan surat keberatan melalui Komisi Informasi dan mengajukan permintaan audit ke Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

Redaksi kawanjarinews.com akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan berkomitmen menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan berpihak kepada kepentingan publik. Selain itu Redaksi kawanjarinews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak terkait.

Baca juga: Keluhan Warga Desa Kaduagung Terkait Pembangunan Embung Desa yang Belum Memberikan Manfaat

Baca juga: Embung Kaduagung Masih Tahap Satu: Desa Klarifikasi Swadaya, Warga Minta Keterbukaan

Baca juga: Surat Susulan Permohonan Wawancara Tertulis Terkait Proyek Embung Belum Direspons Kepala Desa Kaduagung

Baca juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *