banner 468x60

Kawanjarinews.com – Kuningan, Jawa Barat – Proyek pembangunan embung di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 475.257.000, hingga saat ini masih menuai sorotan tajam dari sejumlah warga. Meskipun proyek tersebut telah dinyatakan rampung tahap pertama, namun embung yang terletak di Desa Kaduagung, Kec. Karangkencana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata, terutama bagi kebutuhan irigasi pertanian.

Sejumlah petani mengaku mengalami kesulitan air karena aliran dari embung tak kunjung mengalir ke lahan mereka secara maksimal. Selain itu, mencuat pula dugaan permintaan swadaya berupa sumbangan batu kepada warga pemilik lahan di sekitar lokasi proyek, yang memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pelaksanaan dan transparansi penggunaan anggaran Dana Desa.

“Kepada warga yang memiliki sawah di sekitar embung, rata-rata diminta untuk turut menyediakan matrial berupa batu. Volumenya satu kubik atau apabila diuangkan sekitar sekitar Rp 250.000 per warga yang memiliki sawah disekitaran embung. Waktu itu kami iyakan karena belum tahu kalau anggaran pembangunan embung ternyata cukup besar,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan kepada kawanjarinews.com, Sabtu (12/4/2025).

Klarifikasi Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Kaduagung melalui dokumen klarifikasi yang diterima oleh wartawan kawanjarinews.com tertanggal 11 April 2025 membantah sejumlah tudingan yang beredar, termasuk dalam pemberitaan salah satu media online. Pihak desa menyatakan bahwa permintaan swadaya hanya sebatas rencana awal dan tidak dilanjutkan karena dinilai akan membebani masyarakat.

Disebutkan pula bahwa pembangunan embung dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama pada 2024 dengan realisasi ketinggian 5,5 meter dari total target 8 meter, dan tahap kedua akan dilanjutkan pada tahun 2025.

“Embung belum sepenuhnya rampung, sehingga debit air belum bisa maksimal mengaliri lahan pertanian. Tahap pertama baru 70 persen,” tulis pihak desa dalam dokumen klarifikasinya.

Baca Juga  Dana Desa: Solusi Pembangunan atau Ladang Korupsi?

Dalam dokumen klarifikasinya, Pemerintah Desa juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan seperti salat Jumat, kegiatan tarawih keliling, dan hajatan warga.

Warga Masih Pertanyakan Transparansi dan Berharap di Adakan Audit

Namun, warga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dirasa kurang memberikan dampak yang informatif karena tidak dapat menginformasikan secara detail berkaitan dengan rencana program desa dan apa yang akan dikerjakan, salah seorang warga juga menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan pada beberapa momen kegiatan sperti dituliskan dalam dokumen klarifikasi, hanya menyampaikan informasi secara umum tidak secara mendalam baik dalam sisi perencanaan maupun pembahasan teknis. Sejumlah warga mengaku tidak pernah ada penyelenggaraan Musyawarah Dusun (MUSDUS), dan hanya segelintir pihak yang hadir dalam Musyawarah Desa (MUSDES).

Selain itu, warga juga menyayangkan minimnya sosialisasi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran. “Kami tidak pernah diberi salinan RKPDES, hanya baliho umum yang dipasang dihalaman Kantor Desa. Padahal kami ingin tahu perencanaanya detailnya seperti apa dan dana digunakan untuk apa saja. Intinya kami merasa tidak ada keterbukaan soal rincian anggaran terkait dengan pembangunan embung. Kami baru tahu soal jumlah anggaran sekitar sebesar Rp 475 juta itu dari aplikasi JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi)” ujar warga.

Doc. Tangkapan layar dari aplikasi JAGA milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menampilkan rincian alokasi Dana Desa Kaduagung Tahun Anggaran 2024. Salah satu rincian menunjukkan anggaran sebesar Rp 475.257.000 untuk kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa”. Informasi ini memperkuat bahwa proyek pembangunan embung telah direncanakan dan dianggarkan secara resmi melalui APBDes. (Foto Dokumentasi: Moh. Ismail).
Doc. Tangkapan layar dari aplikasi JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menampilkan rincian alokasi Dana Desa Kaduagung Tahun Anggaran 2024. Salah satu rincian menunjukkan anggaran sebesar Rp 475.257.000 untuk kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa”. Informasi ini memperkuat bahwa proyek pembangunan embung telah direncanakan dan dianggarkan secara resmi melalui APBDes. (Foto Dokumentasi: Moh. Ismail).

Warga juga menyoroti penggunaan bahan material seperti batu dan pasir. Menurut mereka, pasir digali dari sekitar lokasi embung, bukan dibeli, sedangkan batu dibeli dari warga setempat. Hal ini memunculkan pertanyaan baru soal efisiensi pemanfaatan anggaran.

Harapan Warga untuk Audit dan Transparansi Anggaran

Beberapa Warga Desa Kaduagung secara kolektif berencana membentuk kelompok untuk mengajukan permintaan audit kepada pihak inspektorat serta mengajukan permintaan kepada pemerintah desa untuk melakukan audit publik terhadap penggunaan dana desa untuk proyek embung yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat oleh warga. Mereka juga meminta agar laporan anggaran yang lebih detail dapat disediakan untuk dapat diakses oleh seluruh warga masyarakat. Warga berharap agar ada pelibatan lebih lanjut dari masyarakat dalam setiap tahap perencanaan, pembangunan serta pengawasan proyek pembangunan di desa mereka.

Baca Juga  DPR RI Tegaskan Tidak Ada Usulan Revisi UU KPK, Komisi III Tetapkan Pimpinan Baru

“Masyarakat ingin pembuktian. Kalau memang tidak ada penyimpangan, audit akan memperjelas. Tapi kalau ada, harus ditindak, kami juga ingin semua kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami siap membantu jika ada keterbukaan informasi dan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak kecamatan maupun dinas terkait. Proyek embung di Desa Kaduagung tetap menjadi topik perbincangan hangat di kalangan warga. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi agar proyek yang didanai dengan dana desa ini benar-benar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat, khususnya para petani yang sangat membutuhkan pasokan air irigasi.

Permasalahan ini membuka ruang penting untuk evaluasi transparansi pengelolaan Dana Desa dan peran partisipatif masyarakat dalam proses pembangunan. Warga berharap, proyek embung yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani, tidak justru menjadi sumber ketidakpercayaan baru terhadap pengelolaan pemerintahan desa.

Redaksi kawanjarinews.com akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab dari semua pihak terkait.

Baca juga: Memahami Hak dan Kewenangan Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023

Baca juga: Tantangan dalam Implementasi Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *