15 Hari Berlalu, Tim Advokasi Soroti Penanganan Dugaan Pengeroyokan Sholeh di Salatiga

banner 468x60

KawanJariNews.c0m – SALATIGA — Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm kembali menyoroti penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah R. yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Hingga Sabtu (26/9/2026), atau sekitar 15 hari setelah kejadian, tim advokasi menyampaikan bahwa Sholeh masih menjalani perawatan di rumah sakit dan meminta Polres Salatiga memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mereka duga terlibat. Rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan kejadian sebelumnya telah diserahkan kepada kepolisian.

Kondisi Sholeh kembali menjadi perhatian tim hukumnya ketika Adv. Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menjenguk korban di rumah sakit pada Sabtu (26/9/2026).

Eko Ponco yang juga disebut sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto dan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan.

Menurut keterangan tim pendamping, Sholeh mengalami sejumlah luka dan masih membutuhkan perawatan medis. Tim juga menyebut terdapat kondisi pada paru-paru korban yang memerlukan penggunaan selang untuk mengeluarkan cairan serta bantuan oksigen.

Namun, keterangan mengenai kondisi medis tersebut merupakan informasi dari pihak pendamping korban. Diagnosis, tingkat keparahan cedera, prognosis, maupun dampak jangka panjang terhadap kesehatan Sholeh tetap perlu mengacu pada rekam medis dan keterangan tenaga kesehatan yang menangani korban.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang turut menjenguk Sholeh, menyampaikan permohonan doa agar kondisi korban segera membaik.

“Rekan-rekan kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali,” ujar Donny.

Baca Juga  KAWANJARI Gelar Webinar Jurnalistik Nasional untuk Perkuat Kompetensi Wartawan di Era Digital

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kondisi Sholeh yang menurut tim advokasi masih membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Ketua Tim Advokasi penanganan Sholeh, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait perkara tersebut.

“Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh, hanya saja kami menunggu aksi berani dari Polres Salatiga untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Agus.

Pernyataan mengenai penangkapan tersebut merupakan permintaan dari tim advokasi korban. Adapun apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya ketentuan hukum.

Sebelumnya, penyidik Polres Salatiga juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh di rumah sakit pada 21 September 2026. Tim advokasi kemudian menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara.

Basriyanto menyebut rekaman CCTV dari lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Menurutnya, rekaman tersebut perlu menjadi salah satu bahan yang diperiksa bersama alat bukti lainnya.

“Rekaman CCTV telah diserahkan Polres Salatiga, kejadian 12 September 2026. Kami berharap Polres Salatiga tegas dalam menindaklanjuti perkara ini,” ujar Basriyanto.

Dalam pernyataannya, Basriyanto juga menyampaikan kritik terhadap lamanya proses penanganan perkara dari perspektif tim advokasi korban.

Namun demikian, keberadaan rekaman CCTV tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan atau status hukum seseorang. Penyidik tetap perlu memeriksa keaslian dan konteks rekaman, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut segera mendapatkan kejelasan.

Baca Juga  Dugaan Penyalahgunaan SK 14 Anggota Satpol PP Kota Bogor untuk Jaminan Pinjaman Bank, Tunjangan Tertahan Berbulan-bulan

“Para pelaku harus segera ditangkap, apalagi bukti CCTV sudah dikantongi Polres Salatiga,” ujar Ismail.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak tim advokasi korban. Sementara itu, status pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan.

Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga. Setelah kejadian, rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut beredar di ruang publik dan kemudian disebut telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari penanganan perkara.

Tim advokasi Sholeh menyampaikan bahwa korban masih menjalani perawatan medis. Mereka juga meminta penyidik mengintegrasikan rekaman CCTV dengan keterangan saksi, laporan, serta bukti medis untuk menentukan konstruksi hukum perkara.

Di sisi lain, sebelumnya terdapat keterangan berbeda dari pihak Fujiyanto alias Yanto Petak melalui kuasa hukumnya. Pihak tersebut menyebut peristiwa tersebut sebagai perkelahian antara dua rekan media dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi melalui proses hukum.

Hingga Sabtu, 26 September 2026, tim advokasi korban masih meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan langkah hukum selanjutnya. Penentuan apakah terdapat tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, pasal yang diterapkan, maupun tindakan hukum terhadap pihak tertentu sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Redaksi KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Polres Salatiga mengenai penetapan tersangka atau penangkapan pihak tertentu dalam perkara tersebut. Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut oleh tim advokasi telah terbukti sebagai pelaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm dan perkembangan informasi mengenai penanganan perkara. Istilah “dugaan”, “terduga”, dan “pihak yang diduga terlibat” digunakan karena status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm Bersama FERADI WPI Kawal Kasus Umar Hingga Tahap Kasasi

Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Salatiga, pihak yang dilaporkan, keluarga maupun kuasa hukum pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *