Aduan Dugaan Penggelapan Lebih Setahun, Hairil Tami Pertanyakan Perkembangan di Polres Metro Bekasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan yang disebut berkaitan dengan perusahaan miliknya, Hairil Tami, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang disampaikan ke Polres Metro Bekasi. Menurut Hairil, laporan yang diajukan pada September 2025 tersebut hingga September 2026 belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tahapan selanjutnya. Hairil bersama kuasa hukumnya juga mengaku kesulitan memperoleh informasi terbaru, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Laporan Disampaikan Sejak September 2025

Hairil mengatakan laporan awal disampaikan pada 10 September 2025. Berdasarkan dokumen yang disebut diterima redaksi, perkara tersebut kemudian tercatat dalam laporan polisi Nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI, dengan perkara yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Perkara tersebut kemudian ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Dalam perkembangan yang disampaikan pihak pelapor, terdapat SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya mengenai perkara yang sama, dokumen tersebut disebut memuat rencana penyidik untuk mengundang pihak terlapor berinisial IK guna menjalani klarifikasi.

Hairil kemudian mempertanyakan perkembangan setelah SP2HP tersebut. Ia menyebut belum memperoleh informasi terbaru yang dianggap cukup mengenai tahapan penanganan perkara.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dapat memberikan perhatian dan kepastian hukum terhadap perkara saya,” ujar Hairil dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Soroti Komunikasi dengan Penyidik

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Law Firm-FERADI WPI, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berupaya meminta informasi mengenai perkembangan perkara kepada penyidik yang disebut menangani laporan tersebut.

Baca Juga  Ketua Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang Terima Kunjungan Keluarga dari Banten, Perkuat Silaturahmi Idulfitri

Menurut Donny, komunikasi dengan penyidik berinisial A. Rifai dari Unit II Harda belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Ia menyebut upaya komunikasi melalui WhatsApp maupun surat resmi telah dilakukan untuk meminta informasi mengenai perkembangan perkara dan SP2HP.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” kata Donny.

Donny juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara. Menurut dia, komunikasi yang terbuka diperlukan agar pelapor maupun kuasa hukumnya mengetahui tahapan penanganan laporan.

Keluhan serupa sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media pada September 2026. Salah satu pemberitaan menyebut Hairil mempertanyakan belum adanya perkembangan yang dianggap memadai setelah lebih dari satu tahun sejak laporan awal disampaikan.

Belum Ada Penjelasan Resmi dari Unit II Harda

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai alasan atau kendala dalam penanganan laporan tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh penjelasan langsung dari penyidik yang disebut menangani perkara mengenai komunikasi dengan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya. Oleh karena itu, pernyataan mengenai lambannya proses, sulitnya komunikasi, serta belum diterimanya SP2HP terbaru dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan kesimpulan independen redaksi.

Selain itu, status hukum pihak yang dilaporkan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya laporan atau pengaduan. Dugaan tindak pidana masih harus melalui proses penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Bekasi Diminta Memberikan Perhatian

Hairil berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga pihak pelapor memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.

Baca Juga  Aksi Curanmor Marak di Singosari, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo diketahui menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi sejak Agustus 2026, menggantikan Kombes Pol Sumarni. Informasi mengenai pergantian jabatan tersebut juga diberitakan pada awal September 2026.

Dalam konteks pelayanan penegakan hukum, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan menjadi bagian penting bagi pelapor untuk mengetahui tahapan perkara yang dilaporkannya. Namun, setiap proses penyelidikan dan penyidikan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kecukupan alat bukti, serta kewenangan penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara.

Hak Jawab dan Konfirmasi

KawanJariNews.com telah mencatat adanya keluhan dari Hairil Tami dan kuasa hukumnya mengenai perkembangan laporan tersebut. Pada saat berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi, khususnya Unit II Harda, terkait perkembangan dan kendala penanganan perkara belum diperoleh.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Metro Bekasi, penyidik A. Rifai, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai status laporan, tahapan penanganan, komunikasi dengan pelapor, serta perkembangan SP2HP.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor, kuasa hukum, serta informasi dan dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *