Aduan Lebih Setahun Belum Jelas, Hairil Tami Pertanyakan Penanganan di Polres Metro Bekasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Hairil Tami mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan yang disampaikannya ke Polres Metro Bekasi sejak 10 September 2025. Hingga Sabtu (26/9/2026), Hairil mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk informasi terbaru melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ia bersama kuasa hukumnya juga mengaku telah berulang kali berupaya berkomunikasi dengan penyidik yang disebut menangani perkara, namun belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Laporan Disampaikan Sejak September 2025

Hairil Tami mengatakan perkara tersebut bermula dari aduan yang disampaikan pada 10 September 2025. Dalam materi yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Menurut Hairil, laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan maupun tahapan hukum selanjutnya.

Ia mengatakan kuasa hukumnya telah beberapa kali berupaya meminta informasi perkembangan perkara kepada penyidik yang disebut menangani laporan tersebut, yakni A. Rifai dari Unit II Harda.

Upaya komunikasi tersebut, menurut Hairil, dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai penanganan perkara dan SP2HP. Namun, ia mengaku komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor kepolisian belum memberikan kejelasan yang diharapkan.

Hairil Pertanyakan Kejelasan Perkara

Hairil menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan tersebut. Ia berharap Kapolres Metro Bekasi memberikan perhatian terhadap perkara yang dilaporkannya.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga  Pertemuan Haru Warnai Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Desa Kenteng, Kebumen

Hairil juga mempertanyakan langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikannya.

“Kinerja Polres Metro Bekasi buruk sekali, di mana saya harus mencari keadilan. Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya, dalam hal ini penyidik yang menangani aduan saya, yaitu A. Rifai Harda Unit II,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keluhan dari Hairil sebagai pihak yang melaporkan perkara.

Kuasa Hukum Soroti Komunikasi dengan Penyidik

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, juga menyampaikan persoalan komunikasi dengan penyidik.

Menurut Donny, pihaknya telah berulang kali berusaha menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan.

Ia menyebut pesan melalui WhatsApp yang dikirim kepada penyidik beberapa kali tidak mendapatkan balasan. Selain itu, surat resmi yang disampaikan pihak kuasa hukum disebut juga belum mendapatkan tanggapan.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Donny kembali menyampaikan bahwa komunikasi dengan penyidik dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara.

“Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons, sungguh terlalu. Dan bila akhirnya merespons pun dengan berbagai dalih, dan masih jawabannya tidak menunjukkan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini,” ujar Donny.

Persoalan SP2HP Menjadi Sorotan

SP2HP menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Hairil menyebut SP2HP terbaru sulit diperoleh, sementara perkara telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak laporan disampaikan.

Baca Juga  Propam Polri Beberkan Pemeriksaan 7 Anggota Brimob Tabrak Ojol: Terbukti Langgar Kode Etik

Bagi pihak pelapor, informasi perkembangan perkara diperlukan untuk mengetahui sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditangani oleh penyidik.

Namun, keterangan mengenai lambannya proses, minimnya komunikasi, serta belum adanya kejelasan perkembangan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur atau kelalaian oleh penyidik maupun Polres Metro Bekasi karena hal tersebut memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak kepolisian.

Belum Ada Keterangan dari Polres Metro Bekasi

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan materi yang diterima redaksi, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut maupun kendala dalam proses penanganannya.

Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai status laporan, tahapan penanganan, komunikasi dengan pelapor dan kuasa hukum, serta alasan apabila terdapat kendala dalam penerbitan atau penyampaian SP2HP.

Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Metro Bekasi, penyidik yang disebut menangani perkara, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Laporan dugaan tindak pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang penanganannya berada dalam kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, perkembangan perkara perlu disampaikan kepada pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara yang disampaikan Hairil Tami, persoalan utama yang disorot adalah belum diperolehnya kejelasan mengenai perkembangan laporan setelah lebih dari satu tahun serta komunikasi antara pihak pelapor, kuasa hukum, dan penyidik.

Apabila terdapat perbedaan informasi mengenai perkembangan perkara, penjelasan resmi dari pihak kepolisian diperlukan agar status dan tahapan penanganan laporan dapat diketahui secara jelas oleh pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Hadiri Agenda Litigasi di Pengadilan Agama Yogyakarta

Hairil Tami menyatakan akan terus meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan dugaan penggelapan yang disampaikannya ke Polres Metro Bekasi pada 10 September 2025. Kuasa hukumnya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya apabila persoalan komunikasi dan perkembangan perkara tersebut tidak mendapatkan kejelasan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan laporan tersebut. KawanJariNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *