Rektor Universitas Karya Husada Semarang Sampaikan Sikap Resmi atas Dugaan Tindak Pidana yang Dialami Mahasiswa

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Dr. Ns. Fery Mendrofa, M.Kep., Sp.Kep.Kom., menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang dialami salah satu mahasiswa aktif UNKAHA, Fam Fuk Tjhong, yang akrab disapa Uun. Melalui siaran pers bernomor 344/SDM/UNKAHA/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, universitas menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Dalam pernyataan resminya, Universitas Karya Husada Semarang mengonfirmasi bahwa Fam Fuk Tjhong merupakan mahasiswa aktif Tahun Ajaran 2025/2026. Atas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pihak universitas menyampaikan harapan agar mahasiswa tersebut segera pulih, baik secara fisik maupun psikologis.

Rektor UNKAHA menegaskan bahwa institusi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah Banten. Universitas mendorong agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memberikan penilaian ataupun kesimpulan terhadap materi perkara yang saat ini masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi pendidikan terhadap mahasiswanya, Universitas Karya Husada Semarang menyatakan akan memberikan pendampingan yang diperlukan kepada Fam Fuk Tjhong, termasuk memberikan dispensasi akademik apabila dibutuhkan selama proses pemulihan maupun selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, universitas menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi keselamatan, martabat, serta hak asasi setiap mahasiswa. Menurut pihak kampus, setiap mahasiswa berhak memperoleh perlindungan dan dukungan ketika menghadapi situasi yang berdampak terhadap proses pendidikan maupun kondisi kemanusiaannya.

Dalam pernyataannya, UNKAHA juga menyinggung bahwa sebelumnya Fam Fuk Tjhong pernah menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan, sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta skema BPJS Kesehatan di RSUD Adjidarmo melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Lebak. Sebagai institusi pendidikan tinggi di bidang kesehatan dan keperawatan, universitas menyatakan mendukung hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi mengenai perbaikan pelayanan publik melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Dua Arena Judi Berkedok Tempat Permainan di Jakarta

Meski demikian, Universitas Karya Husada Semarang menegaskan tidak mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami mahasiswanya tersebut. Kampus menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Rektor UNKAHA juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurut universitas, penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas serta kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan resmi ini menjadi bentuk kepedulian Universitas Karya Husada Semarang terhadap salah satu mahasiswanya sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam memberikan perlindungan akademik, dukungan moral, dan penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *