Anggota FERADI WPI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Salatiga, Tim Advokasi Siap Kawal Proses Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, menjalani perawatan di RSUD Salatiga setelah diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan. Pada Senin (14/9/2026), sejumlah pengurus FERADI WPI mendatangi rumah sakit untuk menjenguk Sholeh sekaligus membahas langkah pendampingan hukum atas peristiwa tersebut.

Kunjungan tersebut dihadiri Ketua Umum DPP FERADI WPI Advokat Donny Andretti, Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Umum Media Patroli86.com Panji, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI M. Arifin dan Basriyanto, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto Eko Ponco, Kepala Divisi DPP FERADI WPI Agus Polenk, serta Paralegal FERADI WPI Dwi Cahyo Nugroho.

Informasi mengenai peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut disampaikan oleh pihak FERADI WPI. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak kepolisian mengenai laporan, kronologi resmi, identitas terduga pelaku, maupun perkembangan proses penyelidikan perkara tersebut.

Ketua Umum DPP FERADI WPI Advokat Donny Andretti menunjuk Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, sebagai Ketua Tim Advokasi untuk mendampingi Sholeh Abdullah Ali R.

Agus Polenk mengatakan tim advokasi akan melakukan pendampingan terhadap Sholeh dan mengawal proses hukum apabila perkara tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mendampingi Saudara Sholeh Abdullah Ali R. dan mengawal proses hukum agar peristiwa yang dialaminya dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Polenk.

Menurut Polenk, pendampingan tersebut juga akan melibatkan jajaran FERADI WPI sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Kehadiran pengurus FERADI WPI di RSUD Salatiga dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi Sholeh yang sedang menjalani perawatan.

Selain Donny Andretti dan Agus Polenk, Panji, M. Arifin, Basriyanto, Eko Ponco, serta Dwi Cahyo Nugroho turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Gentar Bongkar Kasus Korupsi, Meski Penegak Hukum Diancam

Pihak FERADI WPI menyatakan kondisi Sholeh menjadi perhatian organisasi karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggotanya. Pendampingan hukum kemudian disiapkan untuk memastikan korban mendapatkan bantuan dalam menghadapi proses hukum.

Namun, kondisi medis Sholeh secara rinci, termasuk jenis dan tingkat luka yang dialami, belum disampaikan kepada redaksi. Demikian pula kronologi lengkap peristiwa serta waktu dan lokasi kejadian belum diperoleh dari sumber independen.

Tim advokasi menyatakan akan mengawal perkara tersebut agar dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Sholeh dapat diproses melalui mekanisme hukum.

Dalam perkara pidana, dugaan tindak pidana dan pihak yang diduga terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, identitas maupun status hukum pihak yang disebut sebagai terduga pelaku belum dapat dipastikan sebelum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Dalam kunjungan tersebut, Agus Polenk juga menyampaikan apresiasi kepada wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Donny Andretti disebut selain menjabat Ketua Umum DPP FERADI WPI juga menjabat Ketua Umum KAWAN JARI. Sementara Panji disebut menjalankan posisi di jajaran DPP FERADI WPI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP KAWAN JARI.

Keterlibatan unsur organisasi advokat dan wartawan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari dukungan internal terhadap anggota yang disebut menjadi korban. Adapun proses pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Untuk sementara, fokus Tim Advokasi FERADI WPI adalah memberikan pendampingan kepada Sholeh Abdullah Ali R. serta mengawal proses hukum yang akan ditempuh.

Baca Juga  Korban Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta Mulai Mendapat Kepastian Hukum, Propam Temukan Unsur Pelanggaran Disiplin

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh redaksi mengenai siapa saja pihak yang telah diperiksa, apakah laporan polisi telah dibuat, serta apakah telah terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

KawanJariNews.com akan memperbarui pemberitaan berdasarkan perkembangan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *