FERADI WPI Dampngi 35 Nasabah BMT Dinar Mulia Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Jateng, Kerugian Diklaim Capai Rp7 Miliar

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Sebanyak 35 anggota atau nasabah Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar, Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Dalam laporan tersebut, para pelapor mengaku mengalami kesulitan mencairkan simpanan dengan total nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp7 miliar. Para korban didampingi tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm.

Kedatangan para pelapor dan tim pendamping hukum diterima oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang. Dalam pertemuan awal tersebut, para korban menyampaikan kronologi mengenai simpanan mereka di Koperasi BMT Dinar Mulia serta persoalan pencairan dana yang mereka alami.

Menurut keterangan yang disampaikan tim pendamping hukum, terdapat sekitar 35 anggota atau nasabah yang mengaku belum dapat mencairkan simpanannya. Nilai kerugian yang dihimpun dari keterangan para pelapor disebut mencapai kurang lebih Rp7 miliar.

M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang mewakili tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan laporan tersebut diajukan agar dugaan perkara dapat diperiksa dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Dalam laporan tersebut, pihak yang disebut oleh pelapor berkaitan dengan perkara adalah Ketua BMT Dinar Mulia Karanganyar berinisial UM. Identitas dan kedudukan hukum pihak tersebut dalam perkara masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.

Para korban disebut diterima oleh Kasubdit dan Kompol Arry di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Dalam pertemuan awal tersebut, penyidik menggali informasi mengenai kronologi yang disampaikan para pelapor. Laporan selanjutnya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Hakim MK Tegur Provider Soal Kuota Internet Hangus dalam Sidang Uji UU Telekomunikasi

M. Arifin menyampaikan bahwa tim hukum akan memberikan pendampingan kepada para pelapor selama proses hukum berlangsung.

“Total kerugian materiil yang dialami para korban yang kami dampingi dalam pelaporan ini mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar M. Arifin.

Ia mengatakan para korban berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas persoalan dana yang mereka simpan serta memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum.

Sejumlah jajaran FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm turut hadir mendampingi para pelapor dalam proses pelaporan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Mereka antara lain Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Bambang Santoso, S.H., M.H.; serta Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.

Tim hukum menyatakan pendampingan diberikan untuk membantu para korban dalam menempuh proses hukum sekaligus menyampaikan dokumen dan keterangan yang diperlukan kepada penyidik.

Pendampingan tersebut juga diharapkan dapat memastikan para pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, substansi laporan dan keterangan yang disampaikan para pelapor masih perlu diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Penyebutan pihak tertentu dalam laporan ini merupakan bagian dari informasi mengenai laporan yang disampaikan pelapor dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur-unsur pidana yang disangkakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Polsek Gerokgak Fasilitasi Proses Restorative Justice untuk Pemulihan Hubungan Korban dan Pelaku dikawal Tim FERADI WPI - Firma Hukum Subur Jaya

Para pelapor berharap laporan yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Mereka juga berharap persoalan pencairan simpanan dapat memperoleh kejelasan serta hak-hak anggota yang merasa dirugikan dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum.

Tim pendamping hukum menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan para korban selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun keterangan dari sudut pandangnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Pelaporan 35 anggota atau nasabah BMT Dinar Mulia Karanganyar ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menjadi langkah hukum yang ditempuh para korban untuk meminta penyelesaian atas persoalan pencairan simpanan yang mereka klaim telah menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Selanjutnya, proses hukum berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan menentukan tindak lanjut berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com berkomitmen menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, mengedepankan keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Koperasi BMT Dinar Mulia maupun pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *