KawanJariNews.com – BEKASI — Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, Hairil Tami, mempertanyakan perkembangan laporan yang disebut telah disampaikan ke Polres Metro Bekasi pada 10 September 2025. Hingga Rabu (16/9/2026), Hairil melalui kuasa hukumnya mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru yang dinilai memberikan kepastian mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.
Hairil mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan yang menurut keterangannya menimpa perusahaan miliknya. Ia menyebut laporan awal disampaikan dengan didampingi kuasa hukum. Menurut Hairil, setelah laporan diajukan, pihaknya kemudian meminta kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan perkara karena merasa belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tahapan penanganannya.
Berdasarkan dokumen yang disebut diterima redaksi, kemudian diterbitkan surat laporan polisi Nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau ketentuan pencurian.
Dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026 yang disebut menjadi bagian dari dokumen perkara, terdapat informasi bahwa penyidik berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK.
Pelapor Pertanyakan Perkembangan
Hairil mengatakan dirinya kembali meminta kuasa hukum menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang disebut menangani kasus tersebut. Ia mengklaim permintaan SP2HP terbaru telah disampaikan kepada penyidik Rifai dari Unit II Harda melalui pesan WhatsApp, namun menurutnya belum memperoleh tanggapan.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan. Saya sebagai masyarakat dan korban sangat kecewa karena SP2HP terbaru belum terbit dan perkembangan kasus sudah lebih dari satu tahun,” ujar Hairil dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Hairil juga berharap pimpinan Polres Metro Bekasi memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan tersebut. Ia mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara berjalan setelah SP2HP terakhir yang disebutnya diterima pada Februari 2026.
Kuasa Hukum Soroti Permintaan SP2HP
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengatakan pihaknya telah beberapa kali berupaya memperoleh informasi perkembangan perkara dari penyidik.
Menurut Donny, pihaknya sebelumnya juga mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan laporan. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai waktu atau tahapan yang menurutnya kemudian mengalami perubahan sehingga pihak pelapor belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara.
“Kami mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi waktu yang sudah ditentukan molor. Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” kata Donny.
Ia juga mempertanyakan perkembangan perkara setelah adanya SP2HP kedua yang menyebut rencana klarifikasi terhadap terlapor berinisial IK. Menurut Donny, pihak pelapor membutuhkan informasi mengenai tahapan penanganan perkara secara jelas, termasuk apakah proses klarifikasi tersebut telah dilakukan dan apa perkembangan setelahnya.
Donny menyatakan tim hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI mempertimbangkan koordinasi dengan pengawas internal kepolisian apabila permintaan informasi mengenai perkembangan perkara tidak memperoleh kejelasan. Ia juga menyebut rencana untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Propam.
Status Perkara Belum Dijelaskan Penyidik
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai status penanganan laporan Hairil Tami, termasuk apakah klarifikasi terhadap terlapor berinisial IK telah dilakukan, tahapan penyelidikan atau penyidikan yang telah ditempuh, serta alasan belum adanya SP2HP terbaru menurut pihak pelapor.
Karena itu, pernyataan mengenai perkara yang disebut berjalan lambat, tidak menunjukkan perkembangan, atau belum memperoleh kejelasan masih merupakan penilaian dan keluhan dari pihak pelapor serta kuasa hukumnya, bukan kesimpulan redaksi mengenai kinerja penyidik.
Redaksi juga belum memperoleh dokumen lengkap seluruh rangkaian penanganan perkara sejak laporan awal pada September 2025 hingga September 2026. Informasi mengenai ada atau tidaknya tersangka, peningkatan status perkara, hasil pemeriksaan saksi maupun terlapor, serta langkah penyidikan berikutnya belum dapat disimpulkan tanpa keterangan resmi dari penyidik.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Perkara ini menyangkut laporan dugaan tindak pidana, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Penyebutan dugaan penggelapan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak terlapor.
KawanJariNews.com telah mencatat keterangan dari pelapor dan kuasa hukumnya. Pada saat yang sama, redaksi membuka ruang bagi Polres Metro Bekasi, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak terlapor untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Hingga Rabu (16/9/2026), perkembangan terbaru perkara sebagaimana disampaikan pelapor masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh keterangan, dokumen, atau data baru yang dapat diverifikasi.










