Yulianto Soroti Ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026, Minta Penerapan Norma “Menghalangi Pemeriksaan” Dilakukan Secara Proporsional

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai penerapan ketentuan mengenai larangan tindakan yang dapat menghalangi proses pemeriksaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas. Menurutnya, penguatan standar profesional bagi kuasa pajak penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan, namun tetap harus menjamin perlindungan terhadap hak wajib pajak dalam memperoleh pendampingan hukum.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa pajak. Dalam Pasal 9, kuasa pajak diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perpajakan, menjaga profesionalisme dan martabat profesi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan ketentuan di bidang perpajakan.

Ketentuan tersebut juga mengatur sejumlah larangan, antara lain memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan, menolak memberikan informasi yang diperlukan pemeriksa pajak, tidak memberikan akses terhadap tempat maupun data elektronik yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, serta tidak menyerahkan dokumen sesuai prosedur yang berlaku. Dugaan tindakan penghalangan dalam proses pemeriksaan juga harus dituangkan dalam berita acara atau dokumen resmi sesuai mekanisme pemeriksaan perpajakan.

Menanggapi regulasi tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo, menyatakan bahwa pembentukan standar profesional bagi kuasa pajak merupakan langkah yang diperlukan untuk mendukung tata kelola perpajakan yang baik.

Namun, menurut Yulianto, implementasi ketentuan tersebut harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan pemeriksaan pajak dan hak wajib pajak untuk memperoleh pendampingan hukum secara optimal.

“Kuasa hukum pajak memiliki kewajiban untuk menghormati proses pemeriksaan dan membantu pelaksanaan ketentuan perpajakan. Namun, kuasa juga memiliki fungsi untuk memastikan hak wajib pajak tetap terlindungi sesuai dengan prinsip hukum,” kata Yulianto.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi

Ia menilai frasa mengenai tindakan yang “menghalangi pemeriksaan” memerlukan penerapan yang cermat agar tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, terdapat perbedaan antara tindakan yang benar-benar menghambat jalannya pemeriksaan dengan pelaksanaan hak hukum oleh kuasa pajak dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.

Yulianto menjelaskan bahwa penyampaian penjelasan, permintaan klarifikasi, maupun pengajuan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari hak wajib pajak yang tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk penghalangan pemeriksaan.

“Penggunaan hak hukum wajib pajak tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan menghambat pemeriksaan. Dalam sistem hukum, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh kejelasan dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Yulianto juga menyoroti penerapan sanksi terhadap kuasa pajak sebagaimana diatur dalam PMK tersebut. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan yang objektif dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum dan proporsionalitas.

Ia mengatakan pengaturan terhadap profesi kuasa pajak memang diperlukan untuk menjaga integritas profesi. Namun, pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pengaturan terhadap profesi kuasa hukum pajak diperlukan untuk menjaga integritas. Namun, penerapannya juga harus memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai prosedur hukum,” ujar Yulianto.

Menurut Yulianto, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh efektivitas pengawasan pemerintah, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan aturan yang transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum.

“Hubungan antara negara dan wajib pajak harus dibangun melalui keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Yulianto.

Baca Juga  Ahli Pajak Kritik Putusan MA: Yulianto Kiswocahyono Tegaskan Pemeriksaan Lewat Waktu Wajib Ikuti Mekanisme Hukum

PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan beserta hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum bagi pihak yang menjalankan profesi tersebut. Regulasi ini juga mengatur mekanisme pembekuan maupun pencabutan kewenangan kuasa apabila terjadi pelanggaran administratif atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Yulianto, implementasi regulasi tersebut akan menjadi perhatian dalam praktik pendampingan perpajakan, khususnya terkait penerapan norma mengenai tindakan yang dianggap menghalangi pemeriksaan. Ia menilai penerapan aturan secara proporsional diperlukan agar tujuan meningkatkan profesionalisme kuasa pajak dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.

Yulianto berharap penerapan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dapat memperkuat profesionalisme kuasa pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Menurutnya, keseimbangan antara kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap hak wajib pajak menjadi faktor penting dalam membangun sistem perpajakan yang akuntabel dan dipercaya masyarakat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *