MK Perjelas Batasan Pencemaran Nama Baik di UU ITE: Hanya Berlaku untuk Individu

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas makna unsur-unsur dalam pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE. Dalam sidang putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (29/4/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Jepara.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya bisa dimaknai sebagai individu atau perseorangan. Artinya, pasal ini tidak bisa digunakan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga, kelompok, institusi, atau profesi. Pasal ini juga dinyatakan sebagai delik aduan, yang hanya bisa diproses berdasarkan pengaduan dari individu yang merasa dicemarkan.

MK juga menyatakan bahwa frasa “suatu hal” yang sebelumnya multitafsir kini harus dimaknai sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”, untuk mencegah perluasan tafsir dan penyalahgunaan.

Putusan ini dibacakan langsung dalam sidang pleno oleh para Hakim Konstitusi, termasuk Hakim Arief Hidayat dan Hakim Enny Nurbaningsih, di hadapan Ketua MK Suhartoyo. Pemohon perkara adalah Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga dari Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang sebelumnya mengajukan uji materi karena menganggap pasal tersebut berpotensi disalahgunakan.

Sidang putusan digelar pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Mahkamah menilai bahwa penerapan pasal tersebut berpotensi membungkam kritik dan merugikan kebebasan berekspresi, terutama bila digunakan untuk membungkam suara terhadap institusi atau kelompok. Untuk itu, MK membatasi makna pasal agar tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Kementerian BUMN Resmi Berubah Menjadi Badan Pengatur BUMN

Putusan ini juga menegaskan bahwa laporan atas pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh lembaga atau institusi, melainkan harus oleh individu yang merasa langsung dirugikan, demi menjamin perlindungan hak konstitusional warga.

Putusan ini membawa dampak penting terhadap praktik penegakan hukum di era digital, khususnya dalam menangani perkara pencemaran nama baik di media sosial dan platform digital lainnya.

Dengan pemaknaan baru ini:

  • Institusi tidak bisa lagi melaporkan pencemaran nama baik atas nama lembaga.
  • Kritik terhadap lembaga negara atau korporasi tidak dapat langsung dijerat dengan pasal ini.
  • Penegak hukum wajib menghentikan atau tidak melanjutkan proses hukum bila laporan berasal dari pihak yang bukan individu secara langsung.

MK juga memberikan penafsiran atas frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang dinyatakan tetap konstitusional selama dimaknai untuk melindungi profesi seperti jurnalis, peneliti, dan aparat penegak hukum dari kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik individu dengan kebebasan berekspresi, serta mencegah penggunaan pasal karet dalam UU ITE untuk membungkam kritik terhadap institusi atau pejabat publik.

Putusan ini berlaku sejak dibacakan dan bersifat mengikat, sehingga aparat penegak hukum, pelapor, dan masyarakat umum wajib menyesuaikan pemahaman hukum dan praktik pelaporan pencemaran nama baik ke depannya. (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Desa, Tegaskan Kepastian Hukum Bagi Calon Kepala Desa Terpilih

Baca juga: Sertifikat Tanah: Bukti Kepemilikan Sah yang Melindungi dari Sengketa dan Klaim Pihak Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *