Polsek Mampang Ungkap Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Jakarta Selatan, Empat Orang Diamankan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA SELATAN – Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mampang mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Selatan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kemang, Kecamatan Mampang. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 249,65 gram. Pengungkapan kasus tersebut kemudian dipublikasikan kepada awak media dalam konferensi pers pada Jumat (26/6/2026) pukul 10.16 WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Kemang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mampang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Purwadya melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengamatan, pengintaian, serta pengumpulan informasi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan berinisial AF atau AFA. Saat dilakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AFA diduga memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial AK yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang lainnya, yakni AK, FF, dan FA. Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat sekitar 249,37 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan narkotika, plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta satu unit telepon seluler yang akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga  Eko Wahyu Pramono Laporkan Dugaan Promosi Judi Online Terselubung di TikTok ke Polda Jatim

Keempat terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang. Penyidik menduga masing-masing memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika yang masih terus didalami.

Dalam proses hukum, para terduga dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan pasal dilakukan berdasarkan dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar, sementara pembuktian selanjutnya akan berlangsung di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, kemungkinan adanya pemasok utama, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga akan mendalami data digital dari telepon seluler yang disita serta dokumen transaksi yang ditemukan di lokasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran informasi dari masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *