Tim Advokasi UUN Desak Pendalaman Bukti Digital dan Gelar Perkara, Polda Banten Sebut Penyidikan Masih Berjalan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm meminta Ditreskrimum Polda Banten memperdalam pembuktian berbasis digital dan melakukan gelar perkara untuk menguji rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan yang dialami Uun. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dalam audiensi bersama korban dan tim hukum dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Banten pada Senin (10/8/2026).

Tim Advokasi Soroti Pembuktian Digital

Dalam audiensi tersebut, Revan menyampaikan kepada Redaksi KawanJariNews.com bahwa pihaknya meminta penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dalam menguji rangkaian peristiwa, termasuk melalui data cell dump BTS, rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga digunakan dalam membawa Uun.

Menurut Revan, langkah tersebut penting untuk menguji secara objektif pergerakan orang maupun kendaraan sejak Uun dijemput dari kawasan Cibadak hingga dibawa ke rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari.

“Menurut saya, kami mendesak penggunaan Scientific Crime Investigation, cell dump BTS dan CCTV untuk menyita atau mengamankan barang bukti utama (corpora delicti) pada saat kendaraan berangkat dari Cibadak menuju rumah kediaman Ketua DPRD,” ujar Revan kepada Redaksi, mengutip substansi pembicaraannya dalam audiensi.

Revan kemudian mempertanyakan kepada pihak Polda Banten apakah langkah tersebut telah dilakukan.

Menurut Revan, pihak kepolisian yang menemui Tim Advokasi menjawab bahwa langkah tersebut sudah dilakukan dan merupakan bagian dari teknik penyidikan. Ketika Revan kembali menanyakan mengenai kendaraan yang hingga kini masih menjadi salah satu titik yang dipersoalkan dalam perkara, menurut keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan didudukkan bersama tim teknologi informasi karena berkaitan dengan keterangan ahli.

Redaksi menempatkan pernyataan tersebut sebagai keterangan Revan mengenai isi audiensi, bukan sebagai pernyataan langsung yang diperoleh Redaksi dari pejabat Polda Banten.

Polda Banten Disebut Akan Persiapkan Gelar Perkara

Selain pembuktian digital, Revan juga mempertanyakan tindak lanjut atas permohonan gelar perkara yang telah disampaikan Tim Advokasi pada 10 Agustus 2026.

Menurut Revan, pihak yang ditemui dalam audiensi menjelaskan bahwa setelah pertemuan selesai, akan diperintahkan persiapan untuk gelar perkara dengan terlebih dahulu memeriksa perkembangan penanganan perkara.

“Setelah pertemuan ini beres saya akan perintahkan mereka untuk persiapan untuk gelar, kami mau ngecek perkembangannya. Kalau saya kan ini bukan pemegang perkara ini secara langsung, saya pengawasan secara umum. Begitu ada pihak yang datang ke sini, ya kami tampung dulu, enggak bisa kami langsung jawab,” ujar Revan, mengutip penjelasan Wadirkrimum Polda Banten sebagaimana disampaikan kepadanya dalam audiensi.

Revan menilai jawaban tersebut menunjukkan bahwa permohonan gelar perkara yang diajukan timnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal penyidikan.

Namun demikian, Redaksi belum memperoleh pernyataan tertulis langsung dari Wadirkrimum Polda Banten mengenai jadwal maupun materi gelar perkara tersebut.

Polda Banten Disebut Sudah Menyita Sejumlah Telepon Seluler

Dalam audiensi, Tim Advokasi juga menanyakan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan rangkaian komunikasi sebelum peristiwa terjadi.

Revan menyampaikan kepada Redaksi bahwa pihak kepolisian menjelaskan penyitaan telepon seluler telah dilakukan, termasuk telepon seluler milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari.

Baca Juga  Proyek Desa Tuai Sorotan Akibat Ketiadaan Papan Informasi

“CCTV saya minta diperiksa. Lalu mengenai penyitaan HP itu sudah ada belum? Pihak Wadirkrimum menjelaskan sudah dilakukan penyitaan. Saya kemudian menanyakan apakah penyitaan HP dari Ketua DPRD sendiri sudah dilakukan. Dijelaskan bahwa sudah, handphone Ketua DPRD juga sudah disita, semua sudah dilakukan,” kata Revan.

Informasi tersebut menjadi penting dalam konteks pembuktian karena sebelumnya terdapat keterangan mengenai komunikasi melalui pesan WhatsApp yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum Uun dibawa dari kediamannya.

Meski demikian, mengenai apa saja yang telah ditemukan dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, Redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan digital forensik secara resmi dari penyidik.

Penyidikan Disebut Belum Berhenti Setelah Empat Tersangka

Revan juga menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut pihak Polda Banten menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung meskipun telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Revan, pihak Polda Banten menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka bukan berarti penyidikan berhenti. Penyidik masih mempelajari perkembangan perkara dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan tahapan selanjutnya.

“Pihak Wadirkrimum menyampaikan bahwa seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, kami belum dapat ekspose. Jadi ketika empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti penyidikan kami berhenti. Tidak. Penyidikan akan jalan terus,” ujar Revan, mengutip penjelasan yang disampaikan kepadanya.

Menurut Revan, pihak kepolisian juga menjelaskan adanya perbedaan jumlah orang yang disebut dalam laporan awal dengan hasil pemeriksaan berikutnya. Hal tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Revan kepada Redaksi, masih dipelajari oleh penyidik dan akan menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan tahapan penyidikan selanjutnya.

Tim Advokasi Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Telepon Seluler

Dalam kesempatan tersebut, Revan kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler milik sejumlah pihak yang telah disita.

“Izin Pak, tadi kan sudah ada penjelasan penyitaan handphone Deden M. Fatih dan dr. Juwita sudah dilakukan. Dari hasil pemeriksaan handphone tersebut, penyelidikan dan penyidikan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik sehingga kami menduga adanya stagnasi dalam perkara ini?” ujar Revan sebagaimana disampaikan kepada Redaksi mengenai materi audiensi.

Revan mengatakan pihaknya meminta agar apabila hasil pemeriksaan telah memberikan petunjuk mengenai keterlibatan pihak tertentu, penyidik melakukan langkah hukum sesuai hasil pembuktian.

Ia juga menyampaikan bahwa Tim Advokasi telah melakukan kajian terhadap perkembangan perkara sejak awal laporan hingga proses penyidikan berjalan.

Revan Minta Dugaan Peran Pihak Lain Didalami

Menurut Revan, Tim Advokasi tidak hanya melihat perkara dari sisi empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga berusaha memahami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi sebelum Uun dijemput, proses pencarian keberadaan Uun, penjemputan, perjalanan menggunakan kendaraan, hingga kedatangan di rumah dr. Juwita Wulandari.

Revan mengatakan pihaknya telah mempelajari sejumlah keterangan yang muncul dalam proses penyidikan maupun keterangan yang disampaikan dalam audiensi antara Polda Banten dengan sejumlah pihak.

“Kami membuat kajian untuk tim internal. Kami mengkonstruksikan pasal-pasal yang memiliki kaitan dengan perkara ini,” kata Revan.

Ia kemudian meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Baca Juga  M. Umar Bin Abu Tholib Ajukan Peninjauan Kembali Melalui PN Sukadana, Kuasakan ke Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Revan Soroti Ketentuan KUHP Baru

Dalam audiensi tersebut, Revan juga menyampaikan pandangan hukum timnya mengenai kemungkinan untuk lebih mendalami penerapan ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana sebagaimana yang menurutnya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Revan, pihaknya menduga terdapat aspek perbuatan yang perlu diuji penyidik terkait pemberian informasi atau sarana yang kemudian berhubungan dengan rangkaian peristiwa terhadap Uun.

Revan secara khusus menyoroti dugaan penyerahan screenshot percakapan WhatsApp oleh Deden M. Fatih kepada Dalong, yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap sumber informasi, tujuan penyampaian, penerima informasi, serta tindakan yang terjadi setelah informasi tersebut diterima.

Namun, Redaksi tidak menempatkan konstruksi hukum yang disampaikan Revan tersebut sebagai kesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pasal tertentu merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Minta Konfrontasi Keterangan Deden dan Dalong

Berkaitan dengan hal tersebut, Revan meminta penyidik tidak hanya mendasarkan kesimpulan pada keterangan salah satu pihak.

“Atas dasar itu, saya mendesak penyidik untuk tidak menjadikan klaim verbal Dalong sebagai dasar kesimpulan, melainkan segera menggelar pemeriksaan konfrontatif (confrontation test) antara Saksi Deden M. Fatih, Tersangka Dalong, dan Saksi Korban Uun guna mendalami persesuaian BAP,” ujar Revan.

Permintaan tersebut sejalan dengan surat Tim Advokasi yang diserahkan pada 10 Agustus 2026 kepada Ditreskrimum Polda Banten. Dalam surat Nomor 001/ADV-SUBURJAYA/Banten/VIII/2026, Tim Advokasi meminta pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan.

Tim juga meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap sumber informasi, rangkaian komunikasi, penyampaian tangkapan layar WhatsApp, pihak yang menerima informasi, tindakan setelah informasi diterima, serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa.

Permohonan Tim Advokasi Telah Diterima Polda Banten

Dokumen permohonan tersebut secara administratif telah diterima pihak Ditreskrimum Polda Banten.

Hal tersebut terlihat dari Tanda Terima Penyerahan Surat dan Berkas Nomor 002/ADV-SUBURJAYA/Banten/VIII/2026, yang mencatat penyerahan dokumen pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB di ruang Wasdik Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam tanda terima tersebut tercatat bahwa dokumen diserahkan oleh Tim Advokasi/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun dan diterima oleh pihak penyidik/unit yang menangani perkara di Ditreskrimum Polda Banten.

Dokumen yang diserahkan meliputi salinan surat permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, pendalaman pemeriksaan, serta konfrontasi keterangan apabila diperlukan, berikut salinan surat kuasa khusus.

Dengan adanya tanda terima tersebut, permohonan Tim Advokasi tercatat telah diterima secara administratif oleh pihak yang menangani perkara. Penerimaan administratif tersebut tidak serta-merta berarti seluruh permohonan telah disetujui, karena tindak lanjut substansinya tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kendaraan Tetap Menjadi Salah Satu Titik yang Dipersoalkan

Selain persoalan komunikasi dan perangkat elektronik, keberadaan kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa juga menjadi salah satu fokus Tim Advokasi.

Sebelumnya, dalam keterangan penyidik Polda Banten yang terekam dalam video hasil rangkaian audiensi dan kemudian diterima Redaksi dari Tim Advokasi, disebutkan bahwa penyidik masih mengalami kesulitan mengidentifikasi kendaraan tersebut.

Penyidik juga disebut sedang mencari identitas dan kepemilikan kendaraan karena dari empat tersangka yang telah diamankan disebut tidak terdapat keterangan yang memastikan kendaraan tersebut milik siapa.

Baca Juga  Sukindar Ketua PBH FERADI WPI DPC Semarang Ucap Syukur atas Kelahiran Putri Keenam

Dalam permohonan tertanggal 10 Agustus 2026, Tim Advokasi meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap keberadaan, identitas, kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Pada audiensi terbaru, isu tersebut kembali dikaitkan dengan penggunaan metode pembuktian digital, termasuk BTS dan CCTV, untuk menguji pergerakan kendaraan sejak meninggalkan kawasan Cibadak hingga menuju rumah dr. Juwita Wulandari.

Fokus Investigasi: Dari Siapa Perintah Berawal hingga Ke Mana Uun Dibawa

Rangkaian informasi tersebut memperlihatkan bahwa salah satu pertanyaan yang masih menjadi perhatian Tim Advokasi adalah bagaimana keputusan membawa Uun ke rumah dr. Juwita Wulandari terjadi dan siapa saja yang mengetahui atau berperan dalam keputusan tersebut.

Sebelumnya, dalam keterangan penyidik yang diperoleh Redaksi dari Tim Advokasi, disebutkan terdapat beberapa versi keterangan mengenai proses tersebut. Penyidik juga disebut masih mengalami kesulitan mengungkap secara utuh siapa yang melakukan tindakan sejak proses penjemputan hingga Uun dibawa ke rumah dr. Juwita Wulandari.

Di sisi lain, dalam wawancara eksklusif dengan Redaksi pada 26 Juli 2026, Uun memberikan keterangan bahwa ketika berada di dalam kendaraan dirinya mendengar komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan penentuan tujuan perjalanan, termasuk ucapan “Telepon Den Pati”, “bawa kadieu” dan “ka imah”.

Keterangan Uun tersebut merupakan keterangan korban berdasarkan apa yang diklaim didengar dan dialaminya secara langsung. Keterangan tersebut masih perlu diuji dengan keterangan pihak lain, data komunikasi, bukti elektronik, rekaman CCTV, data lokasi, serta alat bukti lainnya.

Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang menentukan Uun dibawa ke rumah dr. Juwita Wulandari belum ditempatkan Redaksi sebagai kesimpulan. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik yang perlu dijawab melalui proses penyidikan.

Menunggu Penjelasan Resmi Polda Banten

Redaksi KawanJariNews.com telah melakukan upaya konfirmasi langsung ke Polda Banten pada 10 Agustus 2026 dengan menemui bagian Humas. Pada saat itu, staf Humas menyampaikan bahwa pejabat atau atasan yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai substansi perkara sedang tidak berada di tempat.

Untuk memperoleh keterangan yang lebih pasti, Redaksi juga telah menyerahkan Surat Permohonan Wawancara, Klarifikasi, dan Konfirmasi Tertulis Nomor 0085/RED-KJN/VIII/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Dengan demikian, keterangan mengenai tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan perangkat elektronik, penggunaan metode Scientific Crime Investigation, penelusuran kendaraan, serta rencana gelar perkara dalam berita ini didasarkan pada keterangan Revan mengenai hasil audiensi Tim Advokasi dengan pihak Polda Banten dan bukan merupakan pernyataan langsung yang diperoleh Redaksi dari pejabat Polda Banten.

Redaksi tetap menunggu jawaban resmi Polda Banten atas surat konfirmasi tersebut.

KawanJariNews.com juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polda Banten, para pihak yang diperiksa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah serta tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *