Empat ASN Perempuan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Verbal oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi ke DPRD

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Empat aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang bertugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melaporkan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi berinisial NS kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi. Pengaduan tersebut dibahas dalam pertemuan tertutup yang mempertemukan para pelapor dengan pihak terlapor pada Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum tersebut, para pelapor mengaku mengalami dugaan tindakan yang dinilai melampaui batas hubungan profesional selama beberapa bulan terakhir. Dugaan tersebut antara lain berupa panggilan telepon dan video call di luar kepentingan pekerjaan, ajakan bertemu di luar jam dinas, hingga komunikasi yang dinilai bernuansa pribadi.

Sejumlah pelapor juga mengaku menerima tekanan psikologis berupa ancaman mutasi maupun pemberhentian apabila tidak merespons komunikasi dari pihak yang dilaporkan. Salah seorang pelapor menyebut dugaan pemotongan tunjangan kinerja yang dinilai tidak objektif setelah menolak ajakan yang dianggap tidak pantas. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan para pelapor dan belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum.

Dalam penyampaian kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi, para pelapor mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan, riwayat panggilan telepon, serta dokumen pendukung lainnya yang telah diserahkan sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki. DPRD juga mendorong agar laporan resmi disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi agar dapat diproses melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga  Brajamusti Nusantara Lawfirm – FERADI WPI Dampingi Korban Dugaan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP di Polda Jateng

Sementara itu, pihak yang dilaporkan hadir memenuhi undangan DPRD dan membantah tuduhan yang disampaikan para pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan maupun kesimpulan resmi mengenai kebenaran atas dugaan tersebut karena proses klarifikasi dan penanganan masih berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etika di lingkungan pemerintahan daerah. Apabila terbukti, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme disiplin aparatur sipil negara yang berlaku. Di sisi lain, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Komisi I DPRD Kota Bekasi menyatakan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut sesuai kewenangannya, sementara para pelapor berharap memperoleh perlindungan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihak-pihak terkait juga diharapkan memberikan keterangan secara terbuka agar proses berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam forum DPRD Kota Bekasi dan sejumlah sumber yang telah dipublikasikan. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih dalam proses klarifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *