Dari Penjemputan hingga Rumah dr. Juwita, Siapa yang Menentukan Uun Dibawa ke Sana?

banner 468x60

KawanJariNews.com – SERANG – Pertanyaan mengenai siapa yang menentukan Fam Fuk Tjhong alias Uun dibawa ke rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan rangkaian perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Pertanyaan tersebut muncul setelah terdapat perbedaan titik penjelasan antara keterangan Uun kepada Redaksi KawanJariNews.com dan keterangan penyidik Polda Banten yang terekam dalam video yang diterima Redaksi melalui Tim Advokasi Uun. Keduanya sama-sama menempatkan perjalanan Uun menuju rumah dr. Juwita sebagai bagian penting dalam rangkaian peristiwa, tetapi masih menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang menentukan tujuan perjalanan tersebut dan bagaimana keputusan itu diambil.

Keterangan Uun: Ada Komunikasi Sebelum Kendaraan Bergerak, Tujuan Perjalanan Disebut Diputuskan dalam Perjalanan

Dalam wawancara eksklusif dengan Redaksi KawanJariNews.com pada Minggu, 26 Juli 2026, Fam Fuk Tjhong alias Uun memaparkan secara rinci kronologi yang menurut keterangannya dialami pada 18 Juli 2026. Keterangan tersebut disampaikan Uun berdasarkan apa yang ia dengar, lihat, dan alami secara langsung sejak sejumlah orang datang ke kediamannya hingga dirinya dibawa ke rumah yang kemudian diketahui sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari.

Menurut Uun, peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika segerombolan orang datang ke rumahnya. Saat itu, ia mengaku tidak menaruh kecurigaan dan sempat menyambut kedatangan mereka dengan berjabat tangan.

“Sekitar kurang lebih jam tujuh lewat datang ke rumah saya, segerombolan orang. Saya tidak curiga. Saya bersalaman dengan satu orang, dan pada saat jabat tangan yang kedua, saya langsung dihujani pukulan oleh segerombolan orang dari Ormas Jayagati,” kata Uun kepada Redaksi.

Uun menuturkan, setelah mengalami kekerasan di sekitar rumahnya, dirinya kemudian dibawa menuju sebuah kendaraan. Menurut keterangannya, ia digotong oleh sekitar empat orang dari lokasi rumah menuju kendaraan yang berada sekitar 500 meter dari kediamannya.

Namun, menurut Uun, terdapat rangkaian komunikasi yang ia dengar sebelum dirinya benar-benar dibawa menggunakan kendaraan tersebut.

“Penganiayaan berlanjut dengan saya digotong untuk menuju mobil sekitar 500 meter dari rumah saya oleh empat orang. Sampai di mobil, terdengar sebelum saya dibawa ke mobil, seseorang dari luar memerintahkan, ‘Telepon Den Pati… telepon… Den Pati…’,” ujar Uun.

Menurut Uun, setelah terdengar perintah tersebut, seseorang yang berada di dalam kendaraan kemudian melakukan komunikasi melalui telepon. Ia menyebut komunikasi tersebut dilakukan untuk memastikan ke mana dirinya akan dibawa.

Uun mengaku masih dapat mendengar percakapan tersebut meskipun dirinya berada dalam kondisi yang menurut keterangannya sedang mengalami kekerasan.

“Dari dalam mobil merespons dengan menelepon seseorang untuk memastikan akan dibawa ke mana. Terdengar oleh saya jawaban dari seluler, ‘Bawa kadieu…’ atau ‘bawa ke sini’,” tutur Uun.

Setelah komunikasi tersebut, menurut Uun, kembali terdengar perintah dari dalam kendaraan dengan menggunakan bahasa Sunda.

“Setelah menerima perintah dari seluler, lalu dilanjutkan perintah dari dalam mobil dengan kalimat, ‘Ka imah… ka imah…’ yang artinya ke rumah, ke rumah,” katanya.

Uun mengatakan, pada saat itu dirinya tidak mengetahui rumah siapa yang dimaksud dalam percakapan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui tujuan perjalanan setelah kendaraan sampai di sebuah rumah yang kemudian diketahuinya sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari.

“Saya tidak tahu yang dimaksud rumah siapa. Ternyata saya dibawa ke rumah Ibu Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari,” ujar Uun.

Penyidik: Ada Dua Versi Tujuan, Kemudian Disebut “Disepakati”

Sementara itu, dalam video keterangan pejabat penyidik Polda Banten yang diterima Redaksi KawanJariNews.com dari Tim Advokasi Uun, penyidik menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, masih terdapat sejumlah perbedaan keterangan dalam mengungkap rangkaian peristiwa sejak penjemputan Uun hingga dirinya dibawa ke rumah dr. Juwita.

Baca Juga  Diduga Singgung Suku Tionghoa, Fam Fuk Tjhong Laporkan Oknum Anggota DPRD Lebak ke Polres

Dalam keterangan tersebut, penyidik menyebut bahwa terdapat dua versi mengenai tujuan membawa Uun setelah dilakukan penjemputan.

Satu versi menyebut Uun akan dibawa ke Polres, sedangkan versi lainnya menyebut Uun akan dibawa ke rumah dr. Juwita.

Dalam rekaman tersebut kemudian disampaikan bahwa akhirnya “disepakatilah” Uun dibawa ke rumah dr. Juwita.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang penting untuk diklarifikasi lebih lanjut karena penggunaan istilah “disepakati” menunjukkan adanya proses pengambilan keputusan mengenai tujuan perjalanan.

Persoalannya, dari keterangan yang disampaikan penyidik tersebut belum diketahui secara terbuka siapa yang pertama kali mengusulkan tujuan tersebut, siapa saja yang terlibat dalam pembicaraan, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah sebelum keputusan itu diambil terdapat komunikasi dengan pihak lain.

Penyidik Sebut Komunikasi Sebelum Perjalanan Masih Menjadi Bagian yang Perlu Didalami

Dalam keterangan yang sama, penyidik juga menjelaskan mengenai rangkaian informasi yang terjadi sebelum pencarian dan penjemputan Uun.

Menurut keterangan penyidik, pada 18 Juli 2026 dr. Juwita menerima pesan dari Uun. Pesan tersebut kemudian disampaikan kepada suaminya, Deden M. Fatih.

Selanjutnya, menurut keterangan penyidik, terjadi komunikasi antara Deden dan salah satu tersangka yang disebut Dalong.

Namun, penyidik menyebut bagian komunikasi tersebut belum terungkap secara utuh.

Dalam rekaman itu juga dijelaskan bahwa menurut keterangan Dalong, Deden hanya menyerahkan atau menyampaikan screenshot percakapan WhatsApp tanpa disertai perintah maupun permintaan tertentu.

Screenshot tersebut kemudian disebut dibagikan ke grup WhatsApp Jayagati dan diketahui oleh sejumlah orang yang kemudian mencari keberadaan Uun.

Dari rangkaian tersebut, penyidik menjelaskan bahwa sejumlah orang kemudian berkumpul di Alun-Alun sebelum bergerak mencari keberadaan Uun hingga memperoleh informasi mengenai lokasi rumah Uun di Cibadak.

Setelah itu berlangsung proses penjemputan Uun.

Titik yang Belum Terjawab: Siapa yang Mengambil Keputusan?

Jika kedua keterangan tersebut ditempatkan secara berdampingan, terdapat sejumlah titik yang masih membutuhkan penjelasan resmi.

Dari sisi keterangan Uun, terdapat informasi mengenai pembicaraan sebelum kendaraan bergerak dan adanya komunikasi dengan menyebut nama “Den Pati”.

Sementara dari sisi keterangan penyidik, terdapat penjelasan mengenai adanya dua versi tujuan, yakni membawa Uun ke Polres atau ke rumah dr. Juwita, yang kemudian disebut berakhir dengan suatu kesepakatan.

Persoalan yang kemudian menjadi penting untuk diuji adalah apakah kedua informasi tersebut berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa.

Apabila memang terdapat komunikasi sebelum kendaraan bergerak sebagaimana diterangkan Uun, maka perlu diketahui siapa yang melakukan komunikasi tersebut, kepada siapa komunikasi dilakukan, kapan komunikasi berlangsung, dan apa konteks pembicaraannya.

Sebaliknya, apabila penyidik tidak menemukan adanya komunikasi sebagaimana diterangkan Uun, maka publik juga berkepentingan memperoleh penjelasan mengenai dasar penyidik sampai pada kesimpulan tersebut.

Rangkaian Keterangan dan Istilah “Disepakati” Perlu Diuji dengan Alat Bukti

Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan keterangan mengenai proses penentuan tujuan perjalanan Uun perlu didalami dan diuji secara menyeluruh, terutama karena terdapat sejumlah versi mengenai bagaimana keputusan membawa Uun ke rumah dr. Juwita Wulandari terjadi.

Menurut Revan, keterangan Uun kepada Redaksi mengenai percakapan “Telepon Den Pati”, “bawa kadieu” (bawa ke sini), dan “ka imah” (ke rumah) merupakan salah satu keterangan yang perlu dibandingkan dengan keterangan pihak-pihak lain serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Bagi kami, yang perlu diuji bukan hanya ke mana korban akhirnya dibawa, tetapi bagaimana keputusan itu terjadi, siapa yang menyampaikan informasi, siapa yang menerima atau meneruskan informasi, dan atas dasar apa kemudian korban dibawa ke rumah dr. Juwita,” ujar Revan kepada Redaksi.

Revan menilai penggunaan istilah “disepakati” dalam keterangan penyidik juga perlu diperjelas konteks dan dasar pembuktiannya. Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan penyidik, melainkan untuk mengetahui bagaimana suatu rangkaian keterangan diuji dalam proses penyidikan.

Baca Juga  JPO Gatot Subroto Depan DPR/MPR Tak Bisa Digunakan Usai Tangga Dibongkar

“Ketika disebut ada ‘kesepakatan’ untuk membawa Uun ke rumah dr. Juwita, tentu yang kami pertanyakan adalah dasar pemeriksaannya. Apakah istilah atau kesimpulan itu bersumber dari keterangan siapa, apakah dari tersangka, saksi, bukti elektronik, komunikasi, rekaman, atau alat bukti lainnya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan dan diuji,” kata Revan.

Sebelumnya, dalam keterangan penyidik Polda Banten yang terekam dalam video dari rangkaian audiensi dan kemudian diterima Redaksi dari Tim Advokasi, disebutkan bahwa terdapat dua versi mengenai tujuan membawa Uun, yakni dibawa ke Polres atau dibawa ke rumah dr. Juwita. Dalam keterangan tersebut kemudian disampaikan bahwa “disepakatilah” Uun dibawa ke rumah dr. Juwita.

Namun, pada bagian lain dalam keterangan yang sama, penyidik juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan di antara para tersangka mengenai rangkaian kejadian, termasuk siapa yang melakukan tindakan tertentu sejak proses penjemputan, perjalanan, hingga Uun dibawa ke rumah dr. Juwita.

Menurut Revan, kondisi tersebut membuat istilah “disepakati” perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian secara utuh.

“Kalau memang ada kesepakatan, kami tentu tidak dalam posisi untuk mengatakan bahwa itu benar atau salah. Yang kami minta adalah bagaimana kesepakatan itu dibuktikan. Siapa yang menyepakati, kapan pembicaraan itu terjadi, siapa yang menyampaikan usulan, siapa yang menerima informasi, dan apa alat bukti yang menguatkan rangkaian tersebut,” ujar Revan.

Keterangan Uun dan Keterangan Pihak Lain Perlu Dikomparasikan

Revan mengatakan keterangan Uun mengenai komunikasi sebelum kendaraan bergerak juga perlu dikomparasikan dengan keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik.

Menurut keterangan Uun dalam wawancara eksklusif dengan Redaksi pada 26 Juli 2026, ia mengaku mendengar seseorang dari luar kendaraan meminta agar pihak di dalam kendaraan “Telepon Den Pati”. Setelah itu, menurut Uun, terdengar komunikasi melalui telepon dengan jawaban “bawa kadieu” (bawa ke sini), yang kemudian diikuti perintah dari dalam kendaraan “ka imah” (ke rumah).

Uun mengaku pada saat itu tidak mengetahui rumah siapa yang dimaksud hingga akhirnya mengetahui bahwa dirinya dibawa ke rumah dr. Juwita Wulandari.

“Ini adalah keterangan yang disampaikan langsung oleh korban mengenai apa yang dia dengar dan alami. Karena itu, kami meminta keterangan tersebut diuji bersama keterangan para pihak lainnya dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Revan.

Menurutnya, pengujian tersebut penting untuk menyusun kronologi secara utuh, mulai dari informasi yang diterima sebelum Uun ditemukan, proses pencarian keberadaan Uun, penjemputan, komunikasi sebelum kendaraan bergerak, perjalanan, hingga keputusan mengenai lokasi tujuan.

Apakah “Kesepakatan” Sudah Didukung Alat Bukti?

Revan menegaskan, pertanyaan Tim Advokasi bukan untuk menentukan siapa yang bersalah atau memaksakan satu versi kronologi kepada penyidik.

“Fokus kami adalah memastikan setiap versi keterangan diuji. Kalau ada perbedaan, harus dilihat mana yang didukung alat bukti. Kalau ada komunikasi, tentu perlu dilihat apakah ada bukti komunikasinya. Kalau ada pembicaraan mengenai tujuan perjalanan, perlu diuji siapa yang terlibat dan bagaimana pembicaraan itu terjadi,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Revan, juga menjadi bagian dari permohonan resmi Tim Advokasi yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Banten pada 10 Agustus 2026 melalui Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan, SP2HP Lanjutan, Gelar Perkara, serta Pendalaman dan Pengujian Persesuaian Keterangan Nomor 001/ADV-SUBURJAYA/Banten/VIII/2026.

Dalam surat tersebut, Tim Advokasi meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap sumber informasi, rangkaian komunikasi, penyampaian tangkapan layar WhatsApp, pihak yang menerima informasi, tindakan setelah informasi diterima, serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa.

Tim juga meminta pengujian terhadap perbedaan atau ketidaksesuaian keterangan yang ditemukan selama proses penyidikan. Apabila terdapat perbedaan keterangan yang material dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim Advokasi meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan secara berhadapan atau konfrontasi maupun metode pemeriksaan lain sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga  Redaksi KawanJariNews.com Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno

“Jadi kami tidak meminta penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan Uun saja. Justru kami meminta seluruh versi dibandingkan dan diuji. Kalau ada keterangan yang berbeda, silakan diuji dengan alat bukti yang tersedia,” tutur Revan.

Pertanyaan Kunci dalam Perkara

Dengan demikian, menurut Revan, terdapat sejumlah pertanyaan yang masih relevan untuk didalami dalam rangkaian penyidikan, khususnya mengenai perjalanan Uun menuju rumah dr. Juwita Wulandari: siapa yang pertama kali menentukan atau mengusulkan tujuan, dari mana informasi mengenai lokasi tersebut diperoleh, siapa yang menyampaikan informasi, siapa yang menerima atau meneruskannya, kapan keputusan tersebut dibuat, serta apa dasar pembuktian yang digunakan untuk menyatakan bahwa membawa Uun ke lokasi tersebut merupakan suatu “kesepakatan”.

Revan mengatakan seluruh pertanyaan tersebut pada akhirnya merupakan bagian dari proses pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik.

“Kami menghormati kewenangan dan independensi penyidik. Tetapi sebagai pendamping hukum korban, kami berkepentingan agar setiap keterangan yang berbeda dapat diuji secara objektif. Jangan sampai ada bagian penting dari rangkaian peristiwa yang hanya berhenti pada satu keterangan tanpa diuji dengan alat bukti lainnya,” kata Revan.

Ia menegaskan bahwa Tim Advokasi tidak menempatkan pertanyaan tersebut sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penyidikan. Menurutnya, siapa yang menentukan Uun dibawa ke rumah dr. Juwita dan bagaimana keputusan tersebut dibuat masih merupakan bagian yang perlu dijelaskan melalui proses penyidikan dan pembuktian yang sah.

Redaksi Telah Meminta Klarifikasi Resmi kepada Polda Banten

Untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut, Redaksi KawanJariNews.com pada 10 Agustus 2026 telah melakukan upaya konfirmasi secara langsung ke Polda Banten dengan menemui bagian Humas Polda Banten.

Dalam kesempatan tersebut, staf Humas menyampaikan bahwa pejabat atau atasan yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai substansi perkara sedang tidak berada di tempat.

Redaksi kemudian menyerahkan Surat Permohonan Wawancara, Klarifikasi, dan Konfirmasi Tertulis Nomor 0085/RED-KJN/VIII/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Salah satu materi yang dimintakan penjelasan adalah mengenai rangkaian peristiwa sejak penjemputan Uun, komunikasi sebelum kendaraan bergerak, serta pilihan tujuan perjalanan.

Menunggu Penjelasan Polda Banten

Rangkaian tersebut menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara, khususnya mengenai siapa yang menginisiasi pencarian Uun, siapa yang menentukan proses penjemputan, siapa yang menentukan tujuan perjalanan, serta apakah terdapat komunikasi dengan pihak lain sebelum Uun dibawa ke rumah dr. Juwita.

Redaksi KawanJariNews.com masih menunggu jawaban resmi Polda Banten atas surat permohonan tersebut. Penjelasan dari penyidik akan menjadi bagian penting dalam upaya verifikasi dan penyajian informasi secara berimbang kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Keterangan mengenai proses penyidikan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pejabat penyidik Polda Banten sebagaimana terekam dalam video yang diterima Redaksi dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun. Menurut penjelasan Tim Advokasi, video tersebut sebelumnya diperoleh dari pihak FORWATU dalam rangkaian audiensi dengan Polda Banten.

Redaksi tidak menjadikan materi tersebut sebagai kesimpulan independen mengenai benar atau tidaknya seluruh rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Redaksi juga telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Polda Banten pada 10 Agustus 2026 dan menyerahkan surat permohonan klarifikasi serta konfirmasi tertulis.

Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang bagi Polda Banten, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, para pihak yang diperiksa, Tim Advokasi Uun, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *