Remaja di Banjarmasin Diproses Hukum Terkait Dugaan Perbuatan Asusila dan Perekaman Video

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Seorang remaja laki-laki berinisial MH (18) tengah menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan serta merekam kejadian tersebut di sebuah kamar kos di wilayah Banjarmasin, berdasarkan laporan yang ditangani aparat kepolisian setempat.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban menemukan adanya perubahan perilaku pada korban yang belakangan lebih sering keluar rumah sejak menjalin hubungan dengan terduga pelaku. Kecurigaan tersebut mendorong kakak korban berinisial RD untuk memeriksa telepon genggam milik korban.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan rekaman yang diduga memperlihatkan peristiwa hubungan intim antara korban dan terduga pelaku. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Polresta Banjarmasin.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026) di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara. Terduga pelaku disebut mengajak korban keluar rumah dengan alasan berbuka puasa, namun kemudian menuju lokasi kamar kos.

Dalam keterangan yang dihimpun, korban sempat menyatakan keberatan dan meminta untuk kembali pulang. Namun, peristiwa dugaan tindak asusila tersebut tetap terjadi di lokasi, dan diduga direkam menggunakan perangkat telepon genggam.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk korban, terduga pelaku, dan saksi lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum terkait tindak asusila serta penggunaan perangkat digital untuk merekam peristiwa yang bersifat pribadi. Dalam aspek hukum, tindakan perekaman tanpa persetujuan dapat berimplikasi pada pelanggaran ketentuan pidana yang berlaku.

Selain itu, peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai persetujuan (consent) dalam hubungan interpersonal, khususnya di kalangan remaja. Persetujuan harus diberikan secara sadar dan tanpa tekanan, serta tidak dapat digantikan oleh bujukan atau kondisi yang menyesatkan.

Baca Juga  Warga HSS Ditemukan Meninggal di Barbershop Banjarbaru, Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian

Penggunaan perangkat digital juga menjadi perhatian, mengingat potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan dampak hukum dan sosial bagi pihak yang terlibat.

Peran keluarga dan lingkungan dinilai penting dalam memberikan edukasi serta pengawasan kepada remaja agar memahami konsekuensi dari setiap tindakan, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *