KawanJariNews.com – Jakarta, 22 Oktober 2025 — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 21 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp9,9 triliun.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Dalam program tersebut, dilakukan pengadaan perangkat laptop berbasis Chromebook untuk mendukung pembelajaran daring di sekolah-sekolah, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Kejaksaan Agung yang dilansir oleh Metro TV dan Kompas.com, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Perangkat yang dibeli diduga tidak memenuhi standar kelayakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dugaan korupsi ini melibatkan pengaturan spesifikasi barang serta mekanisme tender yang dianggap tidak transparan.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Nadiem sempat dimintai keterangan selama sekitar 10 jam oleh penyidik. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik mendalami peran Nadiem dalam kebijakan pengadaan, termasuk proses penetapan vendor dan pelaksanaan proyek yang menelan anggaran besar dari APBN.
Nadiem sendiri sebelumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status hukumnya, namun permohonan tersebut ditolak. Pihak Nadiem menyatakan menghormati keputusan pengadilan dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan guna memperkuat alat bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, serta meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara resmi tanpa berspekulasi.
Sementara itu, Kemendikbudristek melalui keterangan tertulis yang dilansir CNN Indonesia menyatakan mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut. Pihak kementerian menegaskan bahwa pengawasan internal akan terus diperkuat untuk memastikan setiap program pendidikan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang strategis bagi masa depan pembelajaran di Indonesia. Nilai kerugian negara yang besar menunjukkan kompleksitas persoalan dalam tata kelola anggaran pendidikan. Sejumlah pengamat menilai, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian, terutama di sektor yang langsung berdampak pada layanan publik.
Proses hukum terhadap Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi berskala besar di sektor pendidikan. Pemeriksaan lanjutan masih akan terus dilakukan terhadap beberapa pihak terkait untuk mengungkap secara tuntas mekanisme dan aliran dana dalam proyek tersebut. Kejaksaan Agung meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca juga: Peneliti BRIN Ungkap Mikroplastik Turun Bersama Hujan di Jakarta, Ancam Kualitas Udara dan Air











