kawanjarinews.com – Surabaya, 10 Maret 2025 – Kuasa hukum PT Arion Indonesia melaporkan dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan pajak oleh oknum tim pemeriksa pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diajukan setelah perusahaan tersebut merasa mendapat tekanan dalam proses pemeriksaan pajak.
Dalam laporannya, PT Arion Indonesia menyebut adanya dugaan praktik yang tidak wajar dalam pemeriksaan pajak yang mereka jalani. Kuasa hukum perusahaan, Kahfi, berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemeriksa pajak.
“Kami berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini agar tidak ada lagi perusahaan yang mengalami tekanan yang tidak semestinya dalam proses pemeriksaan pajak,” ujar Kahfi dalam keterangannya pada Senin (10/3).
Seruan Reformasi dan Transparansi Pajak
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menanggapi laporan ini dengan menekankan pentingnya reformasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
“Kasus seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat pajak. Jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, maka harus ditindak tegas agar wajib pajak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” kata Rinto.
Di sisi lain, pakar hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, menyoroti bahwa dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan pajak bukanlah hal baru. Menurutnya, masih terdapat tantangan besar dalam pengawasan internal di institusi perpajakan.
“Pengawasan terhadap tim pemeriksa pajak harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Institusi seperti Direktorat Kinerja Informasi dan Tata Kelola Sumber Daya Aparatur DJP (KITSDA DJP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Rey.
Respons DJP dan Langkah Selanjutnya
Pihak Humas Direktorat Jenderal Pajak hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan PT Arion Indonesia. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanwil DJP Jawa Timur III, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan. Jika ada tanggapan dari pihak DJP, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan yang ada.
Pengamat kebijakan perpajakan, Andika Prasetyo, menilai bahwa kasus ini perlu ditangani dengan serius oleh KPK guna menjaga kredibilitas sistem perpajakan di Indonesia.
“KPK perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran laporan ini. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan di institusi perpajakan agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Andika. (Berita ini dilansir dari www.mediusnews.com)
Baca juga: Indahnya Kebersamaan: Polsek Pagaden dan Koramil 05/02 Pagaden Gelar Buka Puasa Bersama
Baca juga: IWPI Pertanyakan Masa Jabatan Dirjen Pajak, Minta Kejelasan dari Menteri Keuangan










