kawanjarinews.com – Jakarta Barat – Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Kelurahan Kerendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Insiden yang melibatkan dua pelaku berinisial MAR (34) dan MAN (21) ini berujung pada penusukan terhadap seorang pria berusia 39 tahun berinisial RY.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/01/2025), Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, S.E., S.I.K., M.A., didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi dan perkembangan kasus tersebut.

Insiden terjadi pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban, RY, sedang memanaskan motor di depan rumahnya untuk persiapan transaksi penjualan dengan metode COD (Cash On Delivery). Namun, suara motor yang dianggap berisik memicu protes keras dari pelaku MAR.
“Mula-mula pelaku MAR meneriaki korban dengan mengatakan, ‘Woi, jangan ganggu, ini berisik!’ Korban mencoba menjelaskan, tetapi pelaku tetap melanjutkan protesnya hingga situasi memanas,” terang Kompol Donny Agung.
MAR kemudian melempar botol minuman ke arah korban, yang diikuti dengan cekcok dan pemukulan. Dalam suasana semakin panas, pelaku kedua, MAN, mengambil sebilah pisau dari warung terdekat dan menusuk korban dua kali di bagian punggung.
Korban yang terluka parah segera dibawa istrinya ke Puskesmas Tambora, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat. Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. MAN, yang sempat melarikan diri ke Banten, kembali ke Jakarta dengan niat meminta maaf kepada korban, namun berhasil ditangkap sebelum niat tersebut terlaksana.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Donny.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas milik korban.
Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor yang dianggap mengganggu pada malam hari. Polisi memastikan bahwa kedua pelaku tidak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan perbedaan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. “Kami juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat dimediasi dengan baik sebelum menimbulkan kerugian lebih lanjut,” tutupnya.
Kondisi korban saat ini dilaporkan telah membaik dan ia sudah kembali ke rumah untuk menjalani aktivitas seperti biasa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan bukanlah solusi untuk menyelesaikan konflik. Perbedaan pendapat dan ketidaknyamanan sebaiknya diselesaikan dengan dialog dan pendekatan yang damai. Dengan adanya tindakan cepat dari Polsek Tambora, keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban bersama. (Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat).
Baca juga: Ziarah ke Taman Makam Pahlawan: Wujud Penghormatan Kepada Pahlawan Bangsa
Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Barat Gelar Commander Wish, Tegaskan Sinergi dan Integritas Polri










