Gubernur Jawa Barat Tinjau Lokasi Longsor Tambang Gunung Kuda: Izin Dicabut, Pemulihan Lingkungan Diperintahkan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Cirebon, Jawa Barat – Tragedi longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Kamis, 30 Mei 2025, menelan korban jiwa dan memicu respons cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi terkini sekaligus menyampaikan langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah.

Kronologi Kejadian

Longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas tambang di lereng Gunung Kuda. Material bebatuan dan tanah runtuh menimpa pekerja di bawahnya. Proses evakuasi berlangsung dramatis dan berhasil menemukan beberapa korban dalam kondisi meninggal dunia serta sejumlah lainnya mengalami luka-luka. Hingga saat ini, proses pencarian dan identifikasi korban terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, TNI, Polri, dan relawan setempat.

Paparan Gubernur Jawa Barat: Izin Dicabut, Tambang Ditutup

Dalam kunjungannya ke lokasi kejadian pada sore hari, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa tambang yang mengalami longsor tersebut memiliki izin operasional sejak tahun 2020 hingga 2025. Namun, berdasarkan catatan pelanggaran dan situasi terkini, Pemprov Jawa Barat telah resmi mencabut seluruh izin tambang di wilayah Gunung Kuda per malam sebelumnya.

“Saya hadir di sini bukan hanya untuk melihat lokasi, tapi juga memastikan bahwa kejadian ini tidak terulang. Malam tadi, izin tambang di sini kami cabut. Ada tiga titik, termasuk yang memakai nama koperasi pesantren, semuanya ditutup,” ujar Gubernur Dedi di hadapan wartawan dan masyarakat sekitar.

Gubernur juga menegaskan bahwa lokasi ini sebenarnya sudah pernah diperingatkan sejak tiga tahun lalu, bahkan sebelum ia menjabat sebagai Gubernur, karena dinilai membahayakan warga dan merusak lingkungan. Namun aktivitas tambang tetap berlanjut.

Baca Juga  Mobil Tabrak Lima Motor di Perempatan Joglo, Pengemudi Diamankan Polisi

“Dari dulu kami sudah wanti-wanti agar ini dihentikan. Tapi tetap dijalankan, bahkan menggunakan nama koperasi pondok pesantren. Kalau hanya pinjam nama untuk legalitas, itu bisa masuk ranah pidana. Saya minta ini diusut tuntas,” tegasnya.

Santunan Korban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Dedi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bertanggung jawab atas penanganan dampak sosial, khususnya terhadap keluarga korban. Ia memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan akan menerima bantuan, termasuk biaya pendidikan untuk anak-anak korban.

“Negara tidak boleh abai. Bagi anak-anak yang kehilangan orang tuanya dalam musibah ini, kami akan bantu biaya sekolah sampai selesai. Kemanusiaan harus didahulukan,” ungkapnya.

Pemulihan Ekologis dan Perubahan Tata Ruang

Gubernur Dedi juga menyampaikan rencana jangka panjang untuk memulihkan kawasan Gunung Kuda secara ekologis, mengingat wilayah tersebut dulunya merupakan kawasan hutan milik Perhutani.

“Ini lahan Perhutani yang disewakan ke pihak ketiga. Saya minta agar Perhutani tidak lagi menyewakan lahan hutan untuk tambang. Lahan ini harus dikembalikan ke fungsi hutan, bukan eksploitasi,” tandasnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat akan mendorong perubahan tata ruang di Kabupaten Cirebon, dari kawasan tambang menjadi zona konservasi dan ruang terbuka hijau sebagai bentuk rehabilitasi lingkungan jangka panjang.

Penindakan Tambang Ilegal dan Reformasi Pertambangan

Tragedi ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam menata ulang sektor pertambangan di Jawa Barat. Sejak menjabat, ia telah menutup lebih dari 300 tambang ilegal dan bermasalah di berbagai daerah, termasuk Karawang, Subang, Tasikmalaya, dan tambang emas milik WNA asal Korea Selatan.

“Ekonomi kita memang butuh tumbuh, tapi jangan lewat jalan merusak. Saya lebih memilih pembangunan yang berbasis konservasi ketimbang eksploitasi,” tegas Dedi.

Baca Juga  Polisi Sebut Belum Ada Sipil Terlibat, TAUD Ungkap Dugaan Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Proses Hukum dan Investigasi

Dedi menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyelidiki unsur pidana dalam kasus ini. Fokus penyelidikan termasuk dugaan pelanggaran izin, keselamatan kerja, hingga penggunaan nama lembaga keagamaan sebagai kedok legalitas tambang.

“Kalau terbukti ada yang menyalahgunakan nama yayasan atau koperasi pesantren untuk usaha tambang, itu pelanggaran serius. Hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Baca juga: Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda: 17 Korban Tewas, Dua Tersangka Ditetapkan

Baca juga: Embung Kaduagung Masih Tahap Satu: Desa Klarifikasi Swadaya, Warga Minta Keterbukaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *