Sengketa Tanah di Jalan Kupang Segunting III Surabaya Bergulir ke Ranah Pidana, Kedua Pihak Saling Lapor

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini memasuki ranah pidana. Dua pihak yang berselisih, yakni Waluyo dan Diana Maharani, masing-masing telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polrestabes Surabaya. Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Waluyo mengajukan pengaduan masyarakat ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu, dan penyerobotan tanah. Waluyo menyatakan dirinya merupakan ahli waris sah almarhum M. Yasin bin Mustakim sekaligus cucu atau ahli waris pengganti almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.

Sebagai penerima kuasa dari para ahli waris untuk mengurus harta peninggalan tersebut, Waluyo menduga penerbitan sertifikat tanah atas nama Diana Maharani didasarkan pada dokumen maupun keterangan yang menurutnya tidak memiliki keabsahan hukum. Dugaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga tengah menangani laporan yang diajukan oleh pihak Diana Maharani. Penyidik Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo terkait dugaan pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.

Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi di lokasi sengketa pada 17 Juli 2026. Waluyo dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik II Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk kepentingan penyelidikan.

Menanggapi dinamika yang berkembang di lapangan, kuasa hukum Waluyo, Hendra Sihombing, memberikan klarifikasi mengenai rekaman video percekcokan yang sempat beredar. Ia membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video tersebut merupakan dirinya bersama kuasa hukum dari Diana Maharani, bukan anggota organisasi kemasyarakatan sebagaimana isu yang sempat beredar.

Baca Juga  FERADI WPI Gratiskan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 11 Desember 2025

“Benar, itu adalah saya,” kata Hendra saat dikonfirmasi.

Menurut Hendra, pokok persoalan dalam perkara tersebut adalah sengketa kepemilikan tanah, bukan semata-mata mengenai penguasaan fisik atas objek sengketa.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun,” ujarnya.

Hendra juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Selain itu, ia mendorong aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Surabaya agar tetap bersikap netral dan objektif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pihak yang bersengketa.

“Setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Perkara ini menunjukkan bahwa sengketa keperdataan mengenai hak atas tanah dapat berkembang ke ranah pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masing-masing pihak. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua laporan masih diproses secara terpisah oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian masih mengumpulkan alat bukti, dokumen pendukung, serta meminta keterangan para saksi untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi, keterangan narasumber, dan informasi yang tersedia hingga berita diterbitkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya Tekankan Profesionalisme dalam Pendampingan Hukum di Magelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *