kawanjarinews.com – Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022. Uang dalam jumlah besar ini dipamerkan ke publik sebagai barang bukti untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kejagung mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan hakim, panitera, dan pengacara dalam vonis lepas tiga korporasi terdakwa. Advokat dari Wilmar Group, Marcela Santoso, telah mengakui dan meminta maaf atas dugaan kongkalikong tersebut.
Salah satu perusahaan yang menyerahkan uang adalah Wilmar Group, yang menyebutnya sebagai “uang jaminan”. Namun, Kejagung menegaskan bahwa itu adalah bentuk uang pengganti kerugian negara.
Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, menegaskan bahwa istilah “uang jaminan” tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia.
“Dalam KUHAP tidak ada istilah ‘uang jaminan’ dalam konteks pidana. Yang ada adalah penyitaan. Jadi, langkah Kejaksaan Agung sudah tepat secara hukum,” tegas Prof. Suparji.
Pameran dan penyitaan uang dilakukan di Jakarta, sebagai bagian dari penanganan perkara yang kini sedang dikaji di Mahkamah Agung pada tahap kasasi.
Pameran ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjamin akuntabilitas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Pameran uang ini bukan sekadar show off. Ini menunjukkan bahwa uang benar-benar ada. Langkah ini menguatkan transparansi dan menjawab keraguan publik,” ujar Prof. Suparji.
Penyitaan dilakukan melalui penetapan pengadilan, dengan mengacu pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Prof. Suparji menjelaskan bahwa hal ini sah dilakukan karena perkara masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Penyitaan dilakukan untuk menjamin uang itu tidak hilang dan bisa dirampas untuk negara jika kasasi dimenangkan,” tambahnya.
Apabila kasasi dimenangkan Kejagung, dana Rp11,8 triliun itu akan menjadi aset negara. Jika ditolak, maka dana dapat dikembalikan ke perusahaan.
“Ini akan menjadi preseden penting. Jika korporasi tidak dihukum, maka penegakan hukum terhadap korupsi korporasi akan sulit ditegakkan ke depan,” tegas Prof. Suparji.
Konteks Tambahan: Dugaan Suap dan Tantangan Kasasi
Kasus ini kian kompleks setelah muncul pengakuan advokat Wilmar terkait dugaan suap terhadap aparat peradilan. Kejagung kini harus membuktikan bahwa putusan lepas sebelumnya keliru, terutama pada aspek unsur perbuatan melawan hukum pidana, yang sebelumnya dianggap hanya sebagai pelanggaran perdata.
“Kejaksaan harus mampu meyakinkan Mahkamah Agung bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana, bukan sekadar wanprestasi atau sengketa perdata,” jelas Prof. Suparji.
Penyitaan dan pameran uang oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang transparan dan menjadi bagian dari strategi memperjuangkan pemulihan kerugian negara. Namun demikian, keberhasilan akhir dari kasus ini sangat ditentukan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca juga: Ribuan Sopir Truk Demo Tolak RUU Odol: Tuntut Keadilan dan Pemberantasan Pungli
Baca juga: IWPI Usulkan Revisi UU PPN, Soroti Restitusi Pajak Ekspor Tambang










