DJ Perempuan di Dumai Kehilangan Pekerjaan Setelah Tolak Pelecehan Seksual

banner 468x60

KawanJariNews.com – 10 November 2025 — Seorang perempuan pekerja hiburan di Dumai, Riau, kehilangan pekerjaan setelah menolak tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang tamu di tempatnya bekerja. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan terhadap pekerja perempuan di sektor hiburan malam.

Korban, yang dalam laporan ini disebut N (30) untuk menjaga privasi, bekerja sebagai disc jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai. Kejadian terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari saat korban sedang tampil di panggung utama.

Menurut keterangan korban, seorang tamu laki-laki mendekati area DJ booth dan mencoba melakukan tindakan tidak pantas dengan memasukkan uang ke bagian pakaian korban. “Saya langsung menghindar dan tetap berusaha profesional melanjutkan pekerjaan. Namun, tamu itu kembali melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya,” ujar N dalam klarifikasinya yang disertai bukti rekaman CCTV.

Korban kemudian menurunkan volume musik dan meminta tamu tersebut turun dari panggung. “Saya tidak bermaksud membuat keributan, hanya ingin melindungi diri,” tambahnya. Namun, tindakan spontan itu justru berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak manajemen dengan alasan perilaku korban dianggap tidak profesional dan dapat merusak peralatan musik.

Trauma dan Kehilangan Penghidupan

N menjelaskan bahwa kontrak kerjanya masih berlaku hingga Februari 2026, namun pemecatan mendadak membuatnya kehilangan sumber penghasilan utama. “Saya adalah tulang punggung keluarga. Sekarang saya tidak punya pekerjaan dan masih takut kalau keluar rumah. Saya bersembunyi untuk menjaga keselamatan diri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Korban telah mengajukan laporan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk meminta pendampingan hukum dan psikologis. Ia juga berencana melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

Baca Juga  Kasus Innova di Polsek Bandongan Berlanjut, Nurohim Resmi Laporkan ke Bid Propam Polda Jateng

Pandangan Ahli Hukum

Ahli hukum Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menilai bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap korban yang sedang melindungi diri dari pelecehan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kasus ini harus dilihat dari dua sisi hukum. Pertama, hak korban atas perlindungan dari kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua, hak pekerja dalam hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas Donny, Minggu (9/11).

Menurutnya, pihak manajemen seharusnya memberikan perlindungan dan melakukan klarifikasi internal secara adil, bukan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan. “Perusahaan berkewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati hak asasi manusia, terutama terhadap pekerja perempuan,” tambahnya.

Perlindungan Korban dan Aspek Etika

Dalam pernyataan umumnya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa setiap korban kekerasan seksual berhak atas:

  • Perlindungan identitas pribadi dan keamanan diri,
  • Pendampingan hukum serta psikologis,
  • Pemulihan atas kerugian material dan immaterial, dan
  • Lingkungan kerja yang aman dari pelecehan.

Komnas Perempuan juga mengingatkan agar lembaga dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan memiliki mekanisme pengaduan internal serta standar perlindungan terhadap pelecehan di tempat kerja.

Seruan Keadilan dan Harapan Korban

Melalui pernyataannya, N berharap agar kasus yang dialaminya menjadi pelajaran penting bagi pihak manajemen tempat hiburan dan pekerja di sektor sejenis.“Tidak ada perempuan yang seharusnya kehilangan pekerjaan hanya karena berani membela diri,” tulisnya.

Korban berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di industri hiburan malam serta memastikan penegakan hukum bagi pelaku pelecehan seksual.

Redaksi kawanjarinews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang, akurat, dan dapat diverifikasi, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Baca Juga  Kompolnas RI Respons Insiden Aparat yang Menuduh Pedagang Es Kue Gunakan Bahan Spons

Baca juga: Meningkatkan Pembangunan Desa Melalui Penggunaan Dana Desa: Fokus pada Sarana dan Prasarana Pendataan Desa Berdasarkan Permendes PDTT RI No. 7 Tahun 2023

Baca juga: Karakteristik Budaya Jawa: Perjalanan Sejarah dan Pengaruhnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *