banner 468x60

kawanjarinews.com – JakartaAksi unjuk rasa yang digelar oleh pengendara ojek online (ojol) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh pada Selasa siang. Kericuhan bermula ketika sejumlah peserta aksi menyalakan flare sebagai bentuk ekspresi tuntutan mereka, namun langsung direspons oleh aparat kepolisian yang berusaha memadamkan flare secara paksa. Tindakan tersebut memicu ketegangan antara massa pengunjuk rasa dan aparat.

Ribuan pengemudi ojek online memadati ruas jalan Medan Merdeka Selatan dengan konvoi sepeda motor, menyebabkan arus lalu lintas di sekitar kawasan Gambir tersendat. Suasana yang semula kondusif berubah tegang saat upaya pembubaran dilakukan dengan mengambil flare dari tangan para pengemudi, sehingga aksi pun berakhir ricuh.

Tuntutan Penurunan Potongan Aplikasi

Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak pihak aplikator agar menurunkan potongan biaya aplikasi dari 15% menjadi 10%. Menurutnya, meski Komisi V DPR RI telah menyepakati potongan maksimal sebesar 10%, kenyataannya di lapangan para pengemudi masih dikenakan potongan sebesar 15% oleh aplikator.

“Komitmen sudah ada, namun implementasinya tidak jalan. Pengemudi merasa dirugikan,” ujar Igun di hadapan massa.

Dorongan Regulasi dan Perlindungan Hukum

Tak hanya soal potongan biaya, para pengemudi ojek online juga menuntut adanya regulasi yang lebih berpihak kepada mereka. Mereka meminta pemerintah dan DPR RI untuk menyusun undang-undang khusus yang mengatur transportasi online, termasuk perlindungan dan kepastian hukum bagi mitra pengemudi.

Mereka juga menyoroti perlunya revisi aturan eksisting agar pengemudi memiliki posisi tawar yang lebih baik di hadapan aplikator serta perlindungan sosial dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Baca juga: Rentetan Kebakaran Landa Jakarta: Satu Tewas, Puluhan Rumah dan Warung Ludes Terbakar

Baca Juga  Mendagri Segera Umumkan Kebijakan WFH ASN Pemda Satu Hari per Pekan

Baca juga: Fasilitas Pajak di IKN Sepi Peminat, Pemerintah Diminta Evaluasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *