Aset Kripto Dianggap Instrumen Keuangan, DJP Revisi Aturan Pajak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 23 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi baru terkait perpajakan aset kripto. Hal ini menyusul pergeseran klasifikasi kripto dari yang sebelumnya dianggap sebagai komoditas, kini diarahkan menjadi instrumen keuangan.

“Dulu kami atur kripto itu sebagai bagian dari komoditas. Sekarang, ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya juga harus kita sesuaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Bimo belum merinci skema teknis atau besaran tarif pajak yang akan diterapkan dalam kerangka aturan baru tersebut.

Skema Pajak Kripto Saat Ini

Saat ini, dasar hukum perpajakan aset kripto masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam beleid itu, transaksi kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena dinilai sebagai bentuk penghasilan tambahan bagi wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri.

Adapun skema tarif yang berlaku saat ini, bergantung pada jenis penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berikut rinciannya:

PPN:

  • 1% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi jika PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • 2% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi jika PMSE bukan pedagang fisik.
  • Pemungutan dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk pembelian, pertukaran antar kripto, atau transfer aset ke akun non-kripto.

PPh Pasal 22:

  • 0,1% dari nilai transaksi (belum termasuk PPN dan PPnBM), jika PMSE telah memiliki izin pemerintah.
  • 0,2% jika PMSE belum mengantongi izin.
  • Aktivitas penambangan (mining) juga termasuk objek PPh.

 

Perubahan Menuju Regulasi Berbasis Keuangan

Perubahan pendekatan ini mencerminkan langkah DJP untuk menyesuaikan regulasi perpajakan dengan dinamika aset digital yang kian berkembang, termasuk potensi integrasinya ke dalam sistem keuangan nasional dan internasional.

Baca Juga  Omzet Turun Tak Selalu Indikasikan Pelanggaran Pajak, Uji Kewajaran Dinilai Penting

Yulianto Kiswocahyono, konsultan pajak sekaligus investor aset kripto, menilai langkah ini sebagai sinyal positif, namun menekankan perlunya kehati-hatian dalam implementasinya.

“Transisi dari pendekatan komoditas ke instrumen keuangan berpotensi meningkatkan legitimasi kripto di pasar. Tapi harus dipastikan ada kejelasan hukum, konsistensi pengawasan, dan kemudahan administrasi pajaknya. Jika tidak, justru akan membuat pelaku pasar bingung dan memilih bertransaksi di luar negeri,” ujar Yulianto kepada media ini, Rabu (22/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pajak yang tidak sinkron atau terlalu membebani bisa menurunkan daya saing ekosistem kripto nasional.

Baca juga: Fasilitas Pajak di IKN Sepi Peminat, Pemerintah Diminta Evaluasi

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1,88 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *