Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi Kabupaten

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menjadi sorotan setelah pelapor menyampaikan kekecewaan atas lambannya perkembangan perkara. Pelapor menilai proses hukum berjalan lambat karena laporan yang diajukan sejak September 2025 hingga April 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menurutnya, laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan perusahaannya telah disampaikan sejak 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukum.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil Tami, Selasa (28/4/2026).

Ia menyebut, dalam rentang waktu beberapa bulan, perkembangan perkara dinilai minim dan belum memberikan kepastian hukum sebagai pihak pelapor.

“Saya sebagai masyarakat dan korban tentu berharap ada kepastian hukum. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” lanjutnya.

Menurut Hairil, dirinya telah meminta kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penjelasan mengenai progres penanganan perkara, termasuk melalui komunikasi langsung kepada penyidik.

“Kami sudah berusaha meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP. Namun, sampai saat ini respons yang kami harapkan belum kami terima secara maksimal,” kata Donny Andretti.

Ia menilai, keberadaan SP2HP seharusnya menjadi sarana informasi berkala bagi pelapor mengenai tahapan penanganan perkara.

“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Baca Juga  TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana oleh Konten Kreator Ferry Irwandi, Brigjen Juinta: Proses Hukum Akan Ditempuh

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pasal penggelapan dan/atau pencurian tercatat diterbitkan pada Oktober 2025. Dalam SP2HP tertanggal Februari 2026, disebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Kuasa hukum pelapor juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan lanjutan.

“Kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan ke pengawas internal apabila diperlukan,” ujarnya.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP merupakan salah satu instrumen penting untuk memberi informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan laporan secara profesional, cepat, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, setiap proses penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten mengenai perkembangan substansi perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *