KawanJariNews.com – Surabaya, 13 November 2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memulai implementasi kebijakan integrasi data perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem terpadu bernama Single Profile. Kebijakan ini berlandaskan PMK Nomor 70 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda transformasi digital fiskal dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Integrasi Data Melalui Single Profile
Sistem Single Profile dirancang untuk menyatukan seluruh informasi wajib bayar dalam satu basis data komprehensif yang dapat diakses lintas direktorat. Konsolidasi data ini memungkinkan pemerintah menganalisis aktivitas ekonomi, arus barang, pelaporan pajak, dan kewajiban PNBP secara lebih presisi dalam satu platform yang saling terhubung.
BATII sebagai Koordinator Teknis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan unit pengelola PNBP menjadi aktor utama dalam integrasi ini. Proses teknis koordinasinya berada di bawah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BATII), yang memastikan keamanan, interoperabilitas, dan konsistensi data selama proses integrasi.
Tujuan Pengawasan dan Efisiensi Pemerintahan
Kemenkeu menegaskan bahwa integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi pengawasan penerimaan negara. Dengan data yang tersinkronisasi, ketidaksesuaian pelaporan antara kewajiban pajak, aktivitas kepabeanan, serta pembayaran PNBP dapat dideteksi lebih cepat. Pemerintah berharap langkah ini menutup celah administrasi dan memperkuat kebijakan fiskal yang berbasis bukti.
Pendapat Dunia Usaha
Kebijakan ini mendapatkan perhatian khusus dari dunia usaha, salah satunya dari Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.
Dalam komentarnya kepada KawanJariNews.com, Yulianto menyambut baik langkah pemerintah, namun memberikan catatan penting.
Menurut Yulianto, integrasi data antar-direktorat adalah momentum penting untuk memperkuat kapasitas analitik negara. “Integrasi ini adalah langkah maju, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada akurasi data. Jika terjadi salah penyandingan, implikasinya bisa langsung dirasakan pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan data dapat menimbulkan beban administratif tambahan, termasuk klarifikasi berulang atau pemeriksaan yang tidak seharusnya terjadi. “Pelaku usaha rentan terdampak apabila data yang masuk ke sistem tidak valid atau tidak diperbarui dengan baik. Karena itu, proses integrasi harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap,” tegasnya.
Yulianto juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan dari pemerintah kepada wajib pajak. “Integrasi harus dibarengi dengan sosialisasi yang jelas. Dunia usaha perlu memahami bagaimana sistem baru bekerja dan apa dampaknya terhadap kepatuhan administratif mereka,” tambahnya.
Meski demikian, ia berharap sistem Single Profile dapat menciptakan iklim administrasi yang lebih modern dan efisien. Menurutnya, bila dijalankan dengan benar, integrasi ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik.
Menuju Modernisasi Fiskal 2029
Integrasi pajak, bea cukai, dan PNBP ini diproyeksikan menjadi pilar utama modernisasi fiskal Indonesia. Dengan sistem yang lebih terhubung, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara dan memperkuat fondasi kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global.










