kawanjarinews.com – Jakarta, 6 Maret 2025 – Suasana bahagia menyelimuti ruang sidang Oemar Seno Adji 1 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Kamis (6/3). Persidangan yang semula dijadwalkan beragenda kesimpulan, justru diwarnai kejutan dengan dicabutnya permohonan pailit oleh Kuasa Hukum Pemohon Pailit.
Kuasa Hukum Termohon Pailit I, II, dan III, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, menyambut pencabutan tersebut dengan penuh rasa syukur dan optimisme. Menurut Donny, keputusan pencabutan permohonan pailit ini memperkuat keyakinan bahwa kliennya berada pada posisi yang benar secara hukum.
“Sejak awal kami yakin, dengan pertolongan Tuhan, bahwa jika proses persidangan dilanjutkan hingga putusan, klien kami akan menang. Permohonan pailit ini seharusnya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny usai sidang.
Donny menjelaskan, merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan, syarat mutlak untuk menyatakan debitor pailit adalah adanya minimal dua atau lebih kreditur. Namun, sepanjang persidangan berlangsung, Pemohon Pailit hanya menghadirkan satu kreditur saja, tanpa adanya kreditur kedua. Hal tersebut telah menjadi salah satu poin utama dalam kesimpulan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Termohon Pailit.
“Kami menuangkan seluruh dasar hukum dan keyakinan kami dalam kesimpulan bahwa permohonan pailit tersebut tidak memenuhi syarat formal sesuai UU Kepailitan. Namun, sebelum memasuki agenda kesimpulan, pihak Pemohon justru memutuskan mencabut perkara ini,” imbuh Donny.
Pencabutan permohonan pailit ini terjadi setelah beberapa minggu sebelumnya berlangsung proses mediasi yang cukup alot antara kedua belah pihak. Hingga akhirnya, Pemohon Pailit memilih mengakhiri proses hukum melalui pencabutan perkara.
Bagi pihak Termohon Pailit, keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk kemenangan. “Baik perkara dicabut maupun dilanjutkan hingga putusan, kami yakin hasil akhirnya sama, yaitu klien kami tidak pailit. Ini adalah kemenangan yang patut kami syukuri,” tegas Donny.
Senin mendatang (10/3/2025), Pengadilan Niaga akan menggelar sidang pembacaan penetapan pencabutan perkara tersebut. Dengan pencabutan ini, klien yang terdiri dari PT serta jajaran direktur dan komisaris yang semula dimohonkan pailit, kini dapat kembali fokus mengembangkan perusahaan tanpa gangguan proses hukum.
Menutup keterangannya, Donny menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan serta apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah mengikuti dan mengawal proses persidangan ini sejak awal.
“Kami percaya, kemenangan ini adalah milik Tuhan, dan kami sangat bersyukur atas perlindungan serta keadilan yang akhirnya ditegakkan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengawal perkara ini,” pungkasnya.
Perkembangan perkara ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha agar memahami dengan baik ketentuan hukum kepailitan di Indonesia. Dengan adanya pencabutan permohonan pailit ini, proses hukum resmi dinyatakan selesai dan klien Termohon dinyatakan tidak pailit.
Baca juga: Proyek Coretax Bernilai Rp1,3 Triliun Bermasalah, IWPI Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
















