kawanjarinews.com – Jakarta, 15 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Agustus 2025 masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Per 11 Agustus 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp996 triliun, atau sekitar 45,51% dari target yang sebesar Rp2.189,3 triliun.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, menjelaskan bahwa angka ini bahkan lebih rendah 16,72% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Realisasi ini baru mencapai 45,51%, sementara target harus tercapai hingga Desember, sementara belanja negara harus tetap berjalan,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring pada Selasa (13/8/2025).
Walaupun Waluyo tidak merinci secara spesifik penyebab penurunan tersebut, ia menekankan bahwa kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memacu penerimaan pajak di sisa empat bulan tahun anggaran. Di sisi lain, belanja negara harus tetap berjalan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Sebagai perbandingan, hingga akhir Juni 2025, penerimaan pajak tercatat Rp831,3 triliun, atau 38% dari target, yang mengalami penurunan 7,51% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir, penerimaan pajak hanya bertambah sebesar Rp165,2 triliun.
Dengan waktu yang semakin terbatas, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk mengejar penerimaan sebesar Rp1.192,8 triliun agar target APBN 2025 dapat tercapai. Situasi ini mengharuskan langkah ekstra dari seluruh jajaran DJP, termasuk penguatan pengawasan, optimalisasi penagihan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor.
Menanggapi situasi ini, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak, memberikan pandangannya. Menurutnya, penurunan penerimaan pajak tersebut mencerminkan sejumlah tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam mencapai target APBN tahun ini. “Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab antara lain dampak melambatnya perekonomian domestik, kurang optimalnya pengawasan, serta kurangnya penyuluhan kepada wajib pajak di beberapa sektor yang perlu lebih digencarkan,” ujar Yulianto.
Ia menegaskan bahwa langkah yang paling mendesak saat ini adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan dalam waktu yang terbatas. “Penguatan pengawasan, optimalisasi penagihan, dan implementasi teknologi dalam pemungutan pajak harus dipercepat. Penggunaan big data dan kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis potensi penerimaan serta memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak juga sangat relevan di era digital ini,” tambahnya.
Namun, Yulianto juga mengingatkan bahwa meskipun DJP sedang menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan pajak, penting bagi DJP untuk tetap memungut pajak dengan prinsip keadilan dan sesuai dengan kemampuan serta aturan yang ada. “Prinsip keadilan dalam pemungutan pajak harus tetap dijaga. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak dipungut berdasarkan kemampuan masing-masing wajib pajak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memberatkan mereka yang sudah membayar pajak dengan tepat waktu,” jelas Yulianto.
Selain itu, Yulianto juga mengingatkan bahwa keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada aspek pemungutan, tetapi juga pada keberhasilan reformasi perpajakan. “Reformasi yang memberikan kemudahan dan transparansi bagi wajib pajak sangat penting. Peningkatan komunikasi dan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan negara harus terus digencarkan,” ujarnya.
Yulianto juga menekankan pentingnya fokus pada sektor-sektor yang berpotensi besar namun masih under-reported dalam hal kewajiban perpajakan. “Penting untuk memperhatikan sektor-sektor yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan, seperti sektor digital dan informal yang berpotensi besar namun kurang mendapat perhatian,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah yang lebih terencana dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penerimaan pajak dapat ditingkatkan dan target APBN 2025 dapat tercapai.
Baca juga: Istri Pejuang Keadilan: Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Kasus Narkotika di Lampung Timur










