kawanjarinews.com – Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor GoTo, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen fisik disita dan saat ini sedang dalam proses pencacahan serta verifikasi keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Perusahaan teknologi GoTo, hasil merger antara Gojek (yang dullunya didirikan oleh Nadiem Makarim) dan Tokopedia menjadi salah satu titik perhatian penyidik karena diduga memiliki kaitan tidak langsung dalam jaringan pengadaan barang yang sedang diperiksa. Kejagung menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti tambahan, memperluas penelusuran keterlibatan pihak-pihak swasta, dan membuktikan adanya indikasi penyimpangan prosedur pengadaan.
Dalam penyidikan ini, Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai saksi sejak 23 Juni 2025. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam dan menyatakan komitmennya untuk kooperatif terhadap proses hukum. Namun, panggilan pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa sebelumnya tidak dihadiri oleh Nadiem. Kejagung pun kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa, 15 Juli 2025.
Selain itu, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Nadiem Makarim sebagai bagian dari strategi penyidikan. Hingga kini, Nadiem masih berstatus saksi, dan belum ada penetapan tersangka dari pihak penyidik.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kantor GoTo sedang dalam proses analisis digital forensik. Kejagung belum memberikan rincian lengkap terkait isi dari bukti tersebut, namun menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk dengan memanggil pihak-pihak swasta lainnya yang diduga memiliki hubungan dengan proyek pengadaan.
Langkah penyitaan dan pemanggilan ulang ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan tuntas, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur kesalahan prosedur, konflik kepentingan, atau kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Pajak UMKM Perlu Dirombak? Ini Gagasan Pengganti Tarif 0,5%










