Perbedaan Informasi Anggaran Pengaman Jembatan Desa Kaduagung Jadi Sorotan Warga

banner 468x60

KawanJariNews.comKuningan, 23 Desember 2025 – Pembangunan pengaman besi di Jembatan Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang telah selesai dilaksanakan, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul perbedaan informasi terkait besaran anggaran Dana Desa yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Desa Kaduagung, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa pembangunan pengaman besi jembatan tersebut dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp27 juta.

“Iya, itu dari Dana Desa 2025 sebesar Rp27 juta. Itu masih kotor, belum dipotong PPN dan PPh,” ujar Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Namun, informasi tersebut berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari salah seorang warga Desa Kaduagung. Warga tersebut mengaku pernah menanyakan langsung besaran anggaran pembangunan kepada salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mendapatkan jawaban bahwa nilai anggaran mencapai Rp50 juta.

“Katanya Rp50 juta. Saya waktu itu sudah nanya ke BPD,” ujar warga tersebut, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Perbedaan keterangan mengenai nilai anggaran ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan Dana Desa, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di desa.

Isu transparansi anggaran ini turut dikaitkan dengan visi Kepala Desa Kaduagung saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, yang salah satunya menekankan komitmen untuk mengutamakan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejumlah warga menilai bahwa di era digital saat ini, keterbukaan informasi seharusnya tidak hanya disampaikan secara lisan atau melalui forum musyawarah, tetapi juga melalui pemanfaatan sistem informasi desa. Pemerintah pusat sendiri telah mendorong desa untuk mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (SIPDeskel) atau platform digital sejenis sebagai sarana publikasi kegiatan dan anggaran desa.

Baca Juga  Hujan Lebat Picu Longsor di Padukuhan Gamparan, Sumberharjo, Prambanan

Melalui sistem tersebut, informasi pembangunan desa – mulai dari perencanaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga realisasi kegiatan – diharapkan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, termasuk warga Desa Kaduagung yang berada di luar daerah.

Selain itu, keberadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan juga dinilai sebagai bentuk keterbukaan dasar yang seharusnya dipenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik. Keterbukaan informasi dipandang sebagai bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaduagung terkait perbedaan informasi anggaran pembangunan pengaman besi jembatan tersebut, termasuk mengenai mekanisme penyampaian informasi pembangunan desa kepada publik. Transparansi yang konsisten dan mudah diakses diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya polemik serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *