kawanjarinews.com — Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perhatian terhadap tata kelola pemerintahan desa semakin meningkat. Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan proyek fiktif di desa, yang sering kali merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap penggunaan Dana Desa.
Apa Itu Proyek Fiktif?
Proyek fiktif adalah kegiatan pembangunan atau pengadaan barang/jasa yang dilaporkan telah dilakukan oleh pemerintah desa, namun kenyataannya tidak pernah ada, tidak dikerjakan, atau tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan anggaran. Modus ini kerap ditemukan dalam laporan keuangan desa, termasuk dalam realisasi penggunaan Dana Desa.
Bentuk-Bentuk Umum Proyek Fiktif
- Pembangunan Tak Terlihat Wujudnya Misalnya, dalam APBDes tercantum anggaran pembangunan gorong-gorong, tetapi di lapangan tidak ada pekerjaan dilakukan sama sekali.
- Laporan Palsu untuk Pengadaan Barang Barang-barang seperti alat pertanian, komputer, atau kebutuhan kantor desa disebut telah dibeli, namun barangnya tidak pernah sampai atau bahkan tidak pernah dipesan.
- Kegiatan Sosial yang Tidak Pernah Dilaksanakan Pelatihan, sosialisasi, atau kegiatan pemberdayaan masyarakat tercantum dalam laporan, tetapi warga desa tidak pernah mengikutinya.
- Pengerjaan Simbolik Saja Proyek dibangun secara simbolik — misalnya hanya meletakkan batu pertama lalu dihentikan, tetapi dana sudah dicairkan seluruhnya.
Apa Dasar Hukumnya?
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023, Dana Desa wajib digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran. Pelanggaran seperti proyek fiktif masuk dalam kategori penyimpangan anggaran yang dapat dijerat hukum, termasuk pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam UU Desa yang baru, penguatan pengawasan masyarakat desa dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut ditekankan untuk mencegah potensi kecurangan tersebut.
Dampak Proyek Fiktif bagi Desa
- Kerugian Negara — Dana yang seharusnya membangun desa justru menguap sia-sia.
- Ketimpangan Pembangunan — Akses masyarakat terhadap infrastruktur dan layanan publik tidak membaik.
- Menurunnya Kepercayaan — Warga desa menjadi apatis terhadap program pemerintah.
- Peningkatan Kemiskinan dan Ketimpangan — Karena program pemberdayaan yang sebenarnya penting justru tidak terlaksana.
Cara Masyarakat Mengawasi Dana Desa
- Ikut dalam Musyawarah Desa – Semua perencanaan pembangunan wajib melalui Musdes. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan mencermati prioritas.
- Memantau APBDes dan RKPDes – Sesuai regulasi, semua dokumen perencanaan dan realisasi anggaran harus diumumkan terbuka. Cermati papan informasi desa atau situs resmi desa.
- Laporan Masyarakat – Bila menemukan indikasi proyek fiktif, masyarakat bisa melapor ke: Inspektorat Daerah atau Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) atau Media dan lembaga pemantau independen.
- Aktif di Forum Desa – Seperti forum warga, posko pengaduan, dan forum komunikasi pemuda desa.
- Bekerja Sama dengan LSM dan Media – Dukungan dari pihak eksternal seperti lembaga advokasi dan jurnalisme warga bisa menjadi kekuatan dalam menyoroti dugaan penyelewengan.
Dana Desa Adalah Milik Bersama, Mari Kawal Bersama
Dengan adanya UU Desa yang telah diperbarui, kini masyarakat memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk ikut mengawasi dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan. Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah desa, tetapi juga hak warga desa.
kawanjarinews.com mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak diam. Mari bersama mencegah proyek fiktif, mewujudkan desa yang maju, transparan, dan berintegritas.
Baca juga: Dana Desa: Solusi Pembangunan atau Ladang Korupsi?










