Mediator Non Hakim Lulusan FERADI MEDIATORE, Solusi Penyelesaian Sengketa yang Lebih Cepat, Efisien, dan Berkeadilan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SITUBONDO – Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Kini masyarakat memiliki alternatif penyelesaian perkara melalui Mediator Non Hakim, sebuah mekanisme yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kesepakatan bersama sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat, efisien, serta berbiaya lebih ringan.

Mediator Non Hakim merupakan pihak yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh penetapan atau pengakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui proses mediasi. Dalam menjalankan tugasnya, mediator bersikap netral dan membantu para pihak menemukan solusi terbaik tanpa mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara.

Salah satu hasil penting dari proses mediasi adalah lahirnya Akta Perdamaian (Acta van Dading), yaitu kesepakatan damai yang dibuat oleh para pihak dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Melalui mekanisme tersebut, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus menjalani proses persidangan yang panjang.

Sebagai bentuk penguatan layanan mediasi di Kabupaten Situbondo, Rasyidi, C.PM., C.LOP., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., yang dikenal sebagai Didik Castielo, telah resmi terdaftar sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 587/KPN.W14-U18/SK.HK2.4/IV/2026.

Penunjukan tersebut diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang sederhana, efektif, dan mengedepankan perdamaian sebelum menempuh proses litigasi secara penuh.

Didik Castielo menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan tersebut sekaligus berharap masyarakat Kabupaten Situbondo semakin memanfaatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

“Banyak persoalan hukum yang masih dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Dengan mediasi, para pihak memiliki kesempatan mencari solusi yang saling menguntungkan sehingga proses menjadi lebih cepat, biaya lebih ringan, dan hubungan baik tetap dapat terjaga,” ujarnya.

Baca Juga  H. Adang Bahrowi Sudirman Tunjukkan Kepemimpinan Berjiwa Besar dalam Penyelenggaraan MUSDA II FERADI WPI Jabar

Menurutnya, pendekatan mediasi dapat diterapkan pada berbagai sengketa yang memungkinkan diselesaikan secara damai, antara lain perkara keperdataan, hubungan kerja sama, sengketa bisnis, sengketa ekonomi, persoalan keluarga, hingga perkara perceraian yang berdasarkan ketentuan peradilan memang terlebih dahulu menempuh proses mediasi.

Sebagai anggota FERADI MEDIATORE dengan Nomor Registrasi 03.091/C.MDF/2025, Didik Castielo berkomitmen mendorong berkembangnya budaya penyelesaian sengketa melalui dialog, musyawarah, dan perdamaian di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI MEDIATORE dan FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada penyelesaian, bukan semata-mata pada kemenangan salah satu pihak.

“Jika suatu sengketa masih dapat diselesaikan melalui jalan damai dan mediasi, mengapa harus memilih proses yang panjang dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Mediasi hadir untuk mempertemukan kepentingan para pihak, membangun komunikasi yang konstruktif, dan menghasilkan solusi yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Donny Andretti.

Keberadaan Mediator Non Hakim diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada perdamaian, sehingga tercipta kepastian hukum sekaligus hubungan sosial yang tetap harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *