kawanjarinews.com – Jakarta — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) secara tegas menyatakan keberatan atas wacana kenaikan pajak rumah tapak yang disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan Fahri Hamzah. Wacana tersebut dianggap berpotensi membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, serta mengandung indikasi konflik kepentingan karena posisi Fahri Hamzah yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).
IWPI menilai bahwa wacana kenaikan pajak rumah tapak sebagai bentuk pendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal tidak memiliki dasar akademik yang kuat dalam ilmu perpajakan. Ketua Umum IWPI dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (7/6), menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menyesatkan arah pembangunan fiskal dan memperkuat dominasi sektor tertentu.
“Kami mempertanyakan, apakah ini benar-benar murni kebijakan untuk penataan ruang, atau ada dorongan tersembunyi yang mengarahkan pasar ke pembiayaan BTN?” ungkapnya.
IWPI juga menyoroti posisi Komisaris Utama BTN, Suryo Utomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Dalam catatan IWPI, sistem Coretax yang dikembangkan pada masa kepemimpinannya dinilai gagal membangun sistem perpajakan yang efisien dan akuntabel.
“Jangan sampai, karena gagal membangun sistem perpajakan yang adil dan efektif, beban kegagalan tersebut justru dibebankan kepada masyarakat melalui perluasan objek pajak,” tambah Ketua IWPI.
IWPI berpendapat bahwa rumah tapak adalah kebutuhan dasar, bukan objek investasi atau spekulasi pasar. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan terhadap rumah tapak harus dirancang dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, serta terbebas dari pengaruh bisnis atau kepentingan politik.
IWPI menekankan pentingnya pelibatan publik dalam pembentukan kebijakan fiskal yang menyentuh kebutuhan dasar warga negara. Mereka menilai bahwa wacana ini harus dibuka untuk dialog publik dan tidak boleh hanya didorong oleh elite pemangku jabatan.
Pernyataan resmi IWPI dirilis pada Jumat, 7 Juni 2025, sebagai respons atas pernyataan Fahri Hamzah yang sebelumnya ramai diberitakan di media.
IWPI mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah guna memastikan kebijakan perpajakan tidak merugikan rakyat dan terbebas dari konflik kepentingan:
- Menghentikan sementara wacana kenaikan pajak rumah tapak sampai dilakukan kajian publik dan partisipatif.
- Melakukan audit publik terhadap keterlibatan BTN dalam penyusunan kebijakan perumahan dan fiskal.
- Mengevaluasi potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan pejabat negara yang berpengaruh pada sektor keuangan dan perpajakan.
IWPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan perpajakan yang berkeadilan serta menjadikan pajak sebagai instrumen pembangunan yang tidak disalahgunakan untuk menutup kelemahan tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Pemilik CV Kini Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5%, Ini Kata Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono
Baca juga: DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI, Dasco: Masih di Sekjen










