Lulusan Pendidikan Mediator FERADI MEDIATORE Resmi Ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB

banner 468x60

KawanJariNews.com – SITUBONDO — Lulusan pendidikan mediator FERADI MEDIATORE, Rasyidi C.P.M., C.L.OP., C.MDF, C.PFW, C.JKC resmi ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 587/KPN.W14-U18/SK.HK2.4/IV/2026 tertanggal 27 April 2026. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penguatan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi di lingkungan peradilan.

Keputusan penunjukan mediator hakim dan non hakim itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H., sebagai upaya optimalisasi penyelesaian perkara secara cepat, efektif, dan berbiaya ringan.

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung kepada Rasyidi di Pengadilan Negeri Situbondo. Dalam keterangannya, Rasyidi menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan tugas sebagai mediator non hakim.

“Saya sangat bersyukur atas amanah ini. Saya berharap dapat membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara damai, lebih cepat, mudah, dan terjangkau, sehingga para pihak dapat memperoleh solusi terbaik tanpa konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Rasyidi diketahui merupakan lulusan pendidikan mediator FERADI MEDIATORE yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup. Pengalaman serta pelatihan tersebut menjadi bekal dalam menjalankan fungsi mediasi di pengadilan.

Ketua Umum FERADI WPI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Advokat Donny Andretti , S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., turut menyampaikan apresiasi atas penunjukan tersebut. Dalam pesan yang disampaikan secara virtual, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan amanah sebagai mediator.

“Selamat atas kepercayaan yang diberikan. Jaga amanah ini dengan baik, bekerja secara profesional, dan tetap menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses mediasi,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran mediator non hakim memiliki peran strategis dalam membantu para pihak menemukan titik temu dan menyelesaikan sengketa tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang.

Baca Juga  Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampingi Tim FERADI WPI DPC Kota Semarang

Mekanisme mediasi merupakan bagian penting dalam sistem peradilan modern yang mengedepankan penyelesaian damai melalui musyawarah. Kehadiran mediator non hakim di pengadilan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara perdata sekaligus mengurangi beban penanganan perkara di pengadilan.

Di Kabupaten Situbondo, penunjukan mediator non hakim juga diharapkan memberi akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan menjaga hubungan baik antar para pihak.

Selain itu, peran mediator menjadi penting dalam membangun budaya penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat.

Dengan penunjukan resmi tersebut, Rasyidi diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan membantu memperkuat fungsi mediasi di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB. Kehadiran mediator non hakim diharapkan semakin mendorong penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *